Kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga perusahaan minyak CPO, kemarin menjadi sorotan pengadilan setelah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengaku memperoleh uang titipan dari para terdakwa dalam kasus tersebut. Menurutnya, dana yang diterimanya disebut sebagai "mempelajari berkasan", dan sebenarnya merupakan uang yang digunakan sebagai dalih atau eufemisme untuk menitipkan uang kepada hakim.
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arif mengaku bahwa dana tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan. Uang ini sempat disimpan di dalam laci ruang kerja saksi dan kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani. Berdasarkan kesaksian Arif, uang itu terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arif mengaku bahwa dana tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan. Uang ini sempat disimpan di dalam laci ruang kerja saksi dan kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani. Berdasarkan kesaksian Arif, uang itu terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.