Kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibawa ke persidangan, kali ini dengan kedatangan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Arif menjabat sebagai saksi dalam perkara ini dan mengakui bahwa dana yang diterima para hakim anggota dalam perkara tersebut disebut sebagai uang untuk "mempelajari berkas". Istilah itu digunakan sebagai dalih atau eufemisme bagi titipan uang yang berasal dari pihak berperkara melalui perantara.
Menurut Arif, uang tersebut tidak sekadar biaya administratif, melainkan uang titipan terkait perkara. Dia juga membeberkan teknis penyimpanan uang tersebut sebelum dibagi-bagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Uang dalam jumlah besar tersebut sempat disimpan di dalam laci ruang kerja saksi.
Arif mengaku uang tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus seorang perantara, Wahyu Gunawan, senilai Rp5 miliar. Dia juga menambahkan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Menurut Arif, uang tersebut tidak sekadar biaya administratif, melainkan uang titipan terkait perkara. Dia juga membeberkan teknis penyimpanan uang tersebut sebelum dibagi-bagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Uang dalam jumlah besar tersebut sempat disimpan di dalam laci ruang kerja saksi.
Arif mengaku uang tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus seorang perantara, Wahyu Gunawan, senilai Rp5 miliar. Dia juga menambahkan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.