Ternyata praktik korupsi di pengadilan yang paling tidak terduga, yaitu istilah "mempelajari berkasan" yang digunakan oleh salah satu saksi dalam perkara suap hakim. Istilah tersebut ternyata berarti uang titipan yang diterima dari pihak berperkara.
Saksi ini mengakui bahwa uang tersebut diterimanya sebelum penyerahan kedua, yakni 1,8 juta dolar AS atau Rp30 miliar rupiah. Sementara itu, ada satu saksi lain yang menerima uang tersebut dengan nilai Rp5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Dalam perkara suap vonis lepas CPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap majelis hakim sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Advokat Marcella Santoso dan tiga terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksi ini juga mengaku bahwa uang tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus seorang perantara. Sementara itu, ada satu saksi lain yang menerima uang tersebut dengan nilai Rp5 miliar.
Saksi ini mengakui bahwa uang tersebut diterimanya sebelum penyerahan kedua, yakni 1,8 juta dolar AS atau Rp30 miliar rupiah. Sementara itu, ada satu saksi lain yang menerima uang tersebut dengan nilai Rp5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Dalam perkara suap vonis lepas CPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap majelis hakim sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Advokat Marcella Santoso dan tiga terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksi ini juga mengaku bahwa uang tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus seorang perantara. Sementara itu, ada satu saksi lain yang menerima uang tersebut dengan nilai Rp5 miliar.