Nadiem Makarim, yang menjabat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada 2019-2024, dipanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Nadiem dikatakan telah menyiasati pengadaan laptop tersebut dengan mengunci aturan melalui pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
Permendikbud tersebut menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan laptop Chromebook, seperti TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 40 persen. Namun, sejumlah perusahaan hanya bisa memenuhi syarat tersebut dan dikecualikan untuk mengikuti proyek.
Dalam sidang, Nadiem dituduh telah menggunakan aturan tersebut untuk mengarahkan pengadaan laptop Chromebook kepada beberapa perusahaan tertentu, seperti PT Tera Data Axioo dan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. Selain itu, juga ada beberapa nama pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam proyek Chromebook tersebut.
Dalam dakwaan, Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Permendikbud tersebut menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan laptop Chromebook, seperti TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 40 persen. Namun, sejumlah perusahaan hanya bisa memenuhi syarat tersebut dan dikecualikan untuk mengikuti proyek.
Dalam sidang, Nadiem dituduh telah menggunakan aturan tersebut untuk mengarahkan pengadaan laptop Chromebook kepada beberapa perusahaan tertentu, seperti PT Tera Data Axioo dan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. Selain itu, juga ada beberapa nama pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam proyek Chromebook tersebut.
Dalam dakwaan, Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.