Kasus penipuan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menimbulkan keraguan. Saksi utama Nila Pratiwi Ihsan mengungkapkan bahwa beberapa pejabat dan staf internal kementerian tersebut diduga menerima uang hasil penipuan yang berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Nominal uang yang dibagikan beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta, tergantung peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kemnaker. Menurut hakim Nur Sari Baktiana, pertanyaannya adalah apa dasar yang digunakan untuk menentukan nominal tersebut.
Saksi Nila menjelaskan bahwa dia menerima uang dari PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia menyebutkan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan dengan transfer, sementara ada juga yang tidak dibayarkan secara tunai.
"Kalau sebagian besar ditransfer, kalau cash?" tanya jaksa penuntut umum.
"Di kantor," jawab Nila.
Dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang hingga sebesar Rp 1 miliar. Namun, dia membantah hal ini, karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan uang hasil penipuan K3.
"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawab Nila.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.
Nominal uang yang dibagikan beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta, tergantung peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kemnaker. Menurut hakim Nur Sari Baktiana, pertanyaannya adalah apa dasar yang digunakan untuk menentukan nominal tersebut.
Saksi Nila menjelaskan bahwa dia menerima uang dari PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia menyebutkan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan dengan transfer, sementara ada juga yang tidak dibayarkan secara tunai.
"Kalau sebagian besar ditransfer, kalau cash?" tanya jaksa penuntut umum.
"Di kantor," jawab Nila.
Dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang hingga sebesar Rp 1 miliar. Namun, dia membantah hal ini, karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan uang hasil penipuan K3.
"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawab Nila.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.