Saksi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Amarudin Berkata: "Dibagi Begitu"
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa menyajikan saksi yang berbicara tentang praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Bapak Amarudin menjelaskan bahwa dia merupakan mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker.
Menurut Bapak Amarudin, uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dibagi begitu sampai level direktur. Dibagikan begitu itu berarti uang tersebut dibagi secara seimbang dan tidak ada kesepakatan angka persentase yang jelas.
Amarudin menjelaskan bahwa dia membagikan uang kepada direktur, kemudian ke dokter Anita, dan terus ke teman-temannya sampai level pimpinan. Bapak Amarudin mengatakan tidak ada kesepakatan angka berapa persennya dalam pemberian uang ke direktur.
Jumlah pemberian uang ke direktur biasanya sebesar Rp 5-10 juta, tapi tidak ada persentase yang jelas. Bapak Amarudin mengatakan ini adalah praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang sudah ada sejak tahun 2015.
Saksi tersebut juga menjelaskan bahwa setiap sertifikat dipatok tarif Rp 100-150 ribu, tapi nilai tersebut bisa berbeda tergantung PJK3. Bapak Amarudin mengatakan ini adalah kolom yang ada pada dokumen sertifikasi K3.
Amarudin menjelaskan bahwa dia tidak memaksakan tarif harus segini itu dan tidak ada kesepakatan tentang pemberian uang kepada direktur secara langsung. Dia hanya membantu proses pembagian uang tersebut karena pimpinan sudah mengetahui praktik ini.
Selain Bapak Amarudin, terdapat beberapa terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa menyajikan saksi yang berbicara tentang praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Bapak Amarudin menjelaskan bahwa dia merupakan mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker.
Menurut Bapak Amarudin, uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dibagi begitu sampai level direktur. Dibagikan begitu itu berarti uang tersebut dibagi secara seimbang dan tidak ada kesepakatan angka persentase yang jelas.
Amarudin menjelaskan bahwa dia membagikan uang kepada direktur, kemudian ke dokter Anita, dan terus ke teman-temannya sampai level pimpinan. Bapak Amarudin mengatakan tidak ada kesepakatan angka berapa persennya dalam pemberian uang ke direktur.
Jumlah pemberian uang ke direktur biasanya sebesar Rp 5-10 juta, tapi tidak ada persentase yang jelas. Bapak Amarudin mengatakan ini adalah praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang sudah ada sejak tahun 2015.
Saksi tersebut juga menjelaskan bahwa setiap sertifikat dipatok tarif Rp 100-150 ribu, tapi nilai tersebut bisa berbeda tergantung PJK3. Bapak Amarudin mengatakan ini adalah kolom yang ada pada dokumen sertifikasi K3.
Amarudin menjelaskan bahwa dia tidak memaksakan tarif harus segini itu dan tidak ada kesepakatan tentang pemberian uang kepada direktur secara langsung. Dia hanya membantu proses pembagian uang tersebut karena pimpinan sudah mengetahui praktik ini.
Selain Bapak Amarudin, terdapat beberapa terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.