Bom Kasus Chromebook: Widyaprada Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Terdakwa Mulyatsyah
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, yaitu Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.
Sutanto menjelaskan bahwa ia hanya memperkenalkan dirinya dan tidak memberi tahu maksud apa pun. Ia mengakui menerima uang itu pada akhir 2021, yaitu saat Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya tanpa menyampaikan maksud apa pun.
"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp50 juta," katanya.
Sutanto juga menjelaskan bahwa ia hanya berteman dengan Mulyatsyah dan tidak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan terdakwa. Ia menegaskan tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang sumber uang itu, termasuk apakah terkait dengan pengadaan Chromebook.
"Nggak dikasih tau (uang) itu dari Chromebook?" tanya jaksa.
"Tidak. Saya tidak tahu sumbernya dari mana," jawab Sutanto.
Sutanto mengaku telah menyetorkan uang Rp50 juta tersebut kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia juga memiliki bukti setor atas pengembalian uang tersebut.
"Kenapa diserahkan? Ya kenapa Bapak kembalikan?" tanya jaksa.
"Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan," jawab Sutanto.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, yaitu Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.
Sutanto menjelaskan bahwa ia hanya memperkenalkan dirinya dan tidak memberi tahu maksud apa pun. Ia mengakui menerima uang itu pada akhir 2021, yaitu saat Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya tanpa menyampaikan maksud apa pun.
"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp50 juta," katanya.
Sutanto juga menjelaskan bahwa ia hanya berteman dengan Mulyatsyah dan tidak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan terdakwa. Ia menegaskan tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang sumber uang itu, termasuk apakah terkait dengan pengadaan Chromebook.
"Nggak dikasih tau (uang) itu dari Chromebook?" tanya jaksa.
"Tidak. Saya tidak tahu sumbernya dari mana," jawab Sutanto.
Sutanto mengaku telah menyetorkan uang Rp50 juta tersebut kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia juga memiliki bukti setor atas pengembalian uang tersebut.
"Kenapa diserahkan? Ya kenapa Bapak kembalikan?" tanya jaksa.
"Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan," jawab Sutanto.