Kasus Chromebook yang melibatkan korupsi pengadaan peralatan pendidikan kembali menghadirkan saksi baru. Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, mengakui menerima uang Rp50 juta dari terdakwa Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.
Pengakuan Sutanto ini dilontarkan saat ia diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pemeriksaan saksi, Selasa lalu. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, didakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Sutanto menjelaskan bahwa uang Rp50 juta itu datang dari kunjungan bersilaturahmi ke rumahnya tanpa menyampaikan maksud apa pun. Sutanto menolak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan Mulyatsyah, kecuali hanya pertemanan eselon II.
Pengakuan Sutanto ini menguatkan teori korupsi yang melibatkan pengadaan peralatan pendidikan. Pengadalan tersebut menimpa kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, termasuk markup harga Chromebook dan biaya laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah di Indonesia.
Jaksa kemudian mendalami asal-usul uang Rp50 juta tersebut, tetapi Sutanto menolak mengetahui sumbernya. Ia juga mengaku tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang uang tersebut, termasuk apakah terkait dengan pengadaan Chromebook.
Sutanto baru menyetorkan uang itu kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Pengakuan Sutanto ini dilontarkan saat ia diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pemeriksaan saksi, Selasa lalu. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, didakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Sutanto menjelaskan bahwa uang Rp50 juta itu datang dari kunjungan bersilaturahmi ke rumahnya tanpa menyampaikan maksud apa pun. Sutanto menolak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan Mulyatsyah, kecuali hanya pertemanan eselon II.
Pengakuan Sutanto ini menguatkan teori korupsi yang melibatkan pengadaan peralatan pendidikan. Pengadalan tersebut menimpa kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, termasuk markup harga Chromebook dan biaya laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah di Indonesia.
Jaksa kemudian mendalami asal-usul uang Rp50 juta tersebut, tetapi Sutanto menolak mengetahui sumbernya. Ia juga mengaku tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang uang tersebut, termasuk apakah terkait dengan pengadaan Chromebook.
Sutanto baru menyetorkan uang itu kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum.