Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Terdakwa, Mulyatsyah
Sebuah kejutan yang mengguncang dunia hukum dan korupsi di Indonesia. Salah satu saksi utama kasus korupsi pengadaan Chromebook, yaitu Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, telah mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa, Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.
Sutanto menyatakan bahwa ia pernah menerima uang dari Mulyatsyah, yang disebutnya hanya datang bersilaturahmi ke rumah tanpa menyampaikan maksud apapun. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut terjadi pada akhir 2021 dan tidak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan Mulyatsyah, selain hanya sebatas pertemanan.
Namun, jaksa menanyakan apakah Sutanto pernah menerima pemberian berupa uang atau hadiah dari pihak tertentu. Sutanto menjawab bahwa ia pernah menerima uang dari Mulyatsyah dan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan proyek pengadaan Chromebook.
Sutanto juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul uang Rp50 juta tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan proyek tertentu. Ia mengaku tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang uang tersebut.
Uang Rp50 juta tersebut rupanya tidak langsung dikembalikan kepada pemberi. Sutanto mengaku baru menyetorkan uang itu kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia pun mengaku memiliki bukti setor atas pengembalian uang tersebut.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari korupsi di Indonesia yang harus diatasi. Mulyatsyah dan Sutanto akan dihadapkan hadapan hukum karena perannya dalam kasus ini.
Sebuah kejutan yang mengguncang dunia hukum dan korupsi di Indonesia. Salah satu saksi utama kasus korupsi pengadaan Chromebook, yaitu Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kemendikbudristek, telah mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa, Mulyatsyah. Uang tersebut diberikan dalam kunjungan ke rumahnya.
Sutanto menyatakan bahwa ia pernah menerima uang dari Mulyatsyah, yang disebutnya hanya datang bersilaturahmi ke rumah tanpa menyampaikan maksud apapun. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut terjadi pada akhir 2021 dan tidak ada hubungan pekerjaan khusus antara dirinya dan Mulyatsyah, selain hanya sebatas pertemanan.
Namun, jaksa menanyakan apakah Sutanto pernah menerima pemberian berupa uang atau hadiah dari pihak tertentu. Sutanto menjawab bahwa ia pernah menerima uang dari Mulyatsyah dan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan proyek pengadaan Chromebook.
Sutanto juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul uang Rp50 juta tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan proyek tertentu. Ia mengaku tidak pernah diberi penjelasan oleh Mulyatsyah tentang uang tersebut.
Uang Rp50 juta tersebut rupanya tidak langsung dikembalikan kepada pemberi. Sutanto mengaku baru menyetorkan uang itu kepada negara setelah diminta oleh pihak penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Ia pun mengaku memiliki bukti setor atas pengembalian uang tersebut.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari korupsi di Indonesia yang harus diatasi. Mulyatsyah dan Sutanto akan dihadapkan hadapan hukum karena perannya dalam kasus ini.