Dalam kasus dugaan korupsi penjualan BBM industri di PT Pertamina Patra Niaga, saksi utama, Muhammad Taufiq Setyawan, menegaskan bahwa penjualan solar di bawah indikator bottom price tidak secara otomatis menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Menurutnya, "Harga jual harus tetap di atas Cost of Goods Sold (COGS) agar perusahaan tidak rugi."
Taufiq juga menjelaskan bahwa proses penentuan harga dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari atasan direksi, termasuk dari terdakwa. "Tidak pernah ada intervensi. Semua proses dilakukan sesuai SOP, tata kelola, dan otorisasi yang ada di perusahaan. Kami bekerja secara independen sesuai deskripsi pekerjaan," kata Taufiq.
Saksi lainnya, Dimas Eka Yuniar Rusli, juga menjelaskan bahwa harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan. "Ada di Indonesia ini lebih dari 100 badan usaha yang memiliki izin untuk menjual BBM industri saingannya ada. Saingannya PT PPN yang melakukan penjualan solar itu (sekitar) sampai 160 perusahaan, saya lupa angka persisnya," kata Dimas.
Kemudian, VP Controller Pertamina Patra Niaga, Nur Amalia Lubis membeberkan data untuk mendukung kesaksian Taufiq dan Dimas. Berdasarkan paparan Nur, meskipun ada fluktuasi harga per transaksi, secara keseluruhan atau agregat, segmen industri tetap mencatatkan laba.
Sementara itu, tim advokat dari terdakwa mengklaim bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara akibat perbuatan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. "Argumentasi mengenai kerugian sudah sangat lemah dan telah berulang kali terpatahkan oleh fakta persidangan," ujarnya.
Dalam kasus ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
Taufiq juga menjelaskan bahwa proses penentuan harga dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari atasan direksi, termasuk dari terdakwa. "Tidak pernah ada intervensi. Semua proses dilakukan sesuai SOP, tata kelola, dan otorisasi yang ada di perusahaan. Kami bekerja secara independen sesuai deskripsi pekerjaan," kata Taufiq.
Saksi lainnya, Dimas Eka Yuniar Rusli, juga menjelaskan bahwa harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan. "Ada di Indonesia ini lebih dari 100 badan usaha yang memiliki izin untuk menjual BBM industri saingannya ada. Saingannya PT PPN yang melakukan penjualan solar itu (sekitar) sampai 160 perusahaan, saya lupa angka persisnya," kata Dimas.
Kemudian, VP Controller Pertamina Patra Niaga, Nur Amalia Lubis membeberkan data untuk mendukung kesaksian Taufiq dan Dimas. Berdasarkan paparan Nur, meskipun ada fluktuasi harga per transaksi, secara keseluruhan atau agregat, segmen industri tetap mencatatkan laba.
Sementara itu, tim advokat dari terdakwa mengklaim bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara akibat perbuatan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. "Argumentasi mengenai kerugian sudah sangat lemah dan telah berulang kali terpatahkan oleh fakta persidangan," ujarnya.
Dalam kasus ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.