Kemendikbudristek, Kasus Chromebook: Saksi Jaksa Akui Dhany Hamiddan Membagikan Uang $30 Ribu di Pengadaan Chromebook
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui mendapat sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan nominal Rp200 juta terkait pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Dhany mengaku membagikan uang tersebut kepada pejabat lain yang ada di Kemendikbudristek.
Saksi jaksa bertanya apakah Dhany ingin membagikan uang tersebut kepada pejabat lain, kemudian Dhany menjawab bahwa ia membagikan uang sejumlah 7.000 (dolar AS) kepada Pak Purwadi dan Suhartono Arham serta Rp200 juta untuk operasional perkantoran dan 16 ribu (dolar AS) untuk operasional perkantoran.
Jaksa bertanya apakah ada orang lain yang diberikan uang tersebut, kemudian Dhany mengaku ada Bu Mariana Susy sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi dalam penginstalan Chrome Device Management (CDM). Selain itu, Dhany juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor.
Saksi jaksa bertanya apakah total uang yang dibagikan oleh Dhany adalah USD 30.000 dan Rp200 juta, kemudian Dhany mengaku benar. Dalam pengakuan tersebut, Dhany juga menjelaskan bahwa ia menggunakan uang 16 ribu dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli laptop staf di Kemendikbudristek dengan nilai masing-masing Rp6 juta.
Dalam sidang tersebut, Dhany mengklaim telah mengembalikan uang-uang tersebut kepada pihak kejaksaan. Saksi jaksa bertanya apakah sudah dikembalikan, kemudian Dhany menjawab bahwa sudah dikembalikan.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui mendapat sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan nominal Rp200 juta terkait pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Dhany mengaku membagikan uang tersebut kepada pejabat lain yang ada di Kemendikbudristek.
Saksi jaksa bertanya apakah Dhany ingin membagikan uang tersebut kepada pejabat lain, kemudian Dhany menjawab bahwa ia membagikan uang sejumlah 7.000 (dolar AS) kepada Pak Purwadi dan Suhartono Arham serta Rp200 juta untuk operasional perkantoran dan 16 ribu (dolar AS) untuk operasional perkantoran.
Jaksa bertanya apakah ada orang lain yang diberikan uang tersebut, kemudian Dhany mengaku ada Bu Mariana Susy sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi dalam penginstalan Chrome Device Management (CDM). Selain itu, Dhany juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor.
Saksi jaksa bertanya apakah total uang yang dibagikan oleh Dhany adalah USD 30.000 dan Rp200 juta, kemudian Dhany mengaku benar. Dalam pengakuan tersebut, Dhany juga menjelaskan bahwa ia menggunakan uang 16 ribu dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli laptop staf di Kemendikbudristek dengan nilai masing-masing Rp6 juta.
Dalam sidang tersebut, Dhany mengklaim telah mengembalikan uang-uang tersebut kepada pihak kejaksaan. Saksi jaksa bertanya apakah sudah dikembalikan, kemudian Dhany menjawab bahwa sudah dikembalikan.