Pemerasan korupsi di KPK, siapa yang terdakwa? Terdapat dua kelompok daki yang harus menjawab pertanyaan tersebut. Pertama kelompok adalah dua orang yang terlibat dalam pengesahan RPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin. Kedua kelompok berisi, Suhartono, Haryanto, Devi Angraeni, Wisnu Pramono, Kemudian dua orang lainnya yang dianggap memerogoh kocek hingga Rp1,2 miliar untuk mengurus izin TKA.
Pemerasan ini terjadi selama kurun waktu 2017-2025. Pada saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para pejabat terlibat dalam pemerasan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.
Terdapat satu kelompok yang dikenal terdakwa di kasus ini. Nama terdidak adalah Gatot Widiartono. Gatot berbohong ketika disebut sebagai koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA pada periode 2021-2025, yaitu sebelum diangkat menjadi terdakwa di kasus ini.
Pemerasan ini terjadi selama kurun waktu 2017-2025. Pada saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para pejabat terlibat dalam pemerasan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per TKA sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.
Terdapat satu kelompok yang dikenal terdakwa di kasus ini. Nama terdidak adalah Gatot Widiartono. Gatot berbohong ketika disebut sebagai koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA pada periode 2021-2025, yaitu sebelum diangkat menjadi terdakwa di kasus ini.