Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Muhammad Hasbi, dituduh menerima uang berjumlah Rp500 juta dari rekanan penyedia Chromebook, PT Bhineka Mentari Dimensi. Ia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Hasbi, uang tersebut ditinggalkan kepada Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD dan akhirnya dititipkan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia Nurhasanah, perwakilan dari PT Bhineka Mentari Dimensi. Jumlah uang yang diterima Hasbi adalah Rp250 juta, sementara Nia menerima Rp250 juta lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang asal usul pengembalian uang tersebut dan apa kepentingan dari saudara-saudaranya. Hasbi menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada tahun 2022, ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) Nia Nurhasanah didatangi oleh pengelola Bhinneka.
Pengelola itu memberikan kantong kertas berisi uang yang kemudian dilaporkan kepada Hasbi. Ia meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi setelah berkontak dengan Mariana Susy, saudara Nia, ia tidak berkenan untuk mengembalikannya.
JPU juga menanyakan tentang jurnal uang tersebut dan siapa yang merinci jumlahnya. Hasbi menjawab bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia, dan totalnya adalah Rp500 juta.
Menurut Hasbi, uang tersebut ditinggalkan kepada Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD dan akhirnya dititipkan kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia Nurhasanah, perwakilan dari PT Bhineka Mentari Dimensi. Jumlah uang yang diterima Hasbi adalah Rp250 juta, sementara Nia menerima Rp250 juta lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang asal usul pengembalian uang tersebut dan apa kepentingan dari saudara-saudaranya. Hasbi menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada tahun 2022, ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) Nia Nurhasanah didatangi oleh pengelola Bhinneka.
Pengelola itu memberikan kantong kertas berisi uang yang kemudian dilaporkan kepada Hasbi. Ia meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi setelah berkontak dengan Mariana Susy, saudara Nia, ia tidak berkenan untuk mengembalikannya.
JPU juga menanyakan tentang jurnal uang tersebut dan siapa yang merinci jumlahnya. Hasbi menjawab bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia, dan totalnya adalah Rp500 juta.