Dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terungkap bahwa Muhammad Hasbi, mantan Eks Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menerima uang Rp500 juta dari salah satu rekanan penyedia Chromebook, PT Bhineka Mentari Dimensi.
Menurut Hasbi, ia menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang karena adanya penerimaan kantong kertas berisi uang tersebut. Ia mengatakan bahwa uang itu ditinggalkan kepada Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD dan kemudian dititipkan kepada penyidik.
Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan dari Hasbi tentang pengembalian uang yang dilakukan olehnya kepada penyidik. Namun, Hasbi menjelaskan bahwa ia menerima uang itu setelah disampaikan oleh Nia Nurhasanah, yang kemudian menjadi saksi lain dalam kasus ini.
Hasbi menyatakan bahwa ia menerima uang Rp250 juta dari dirinya dan Rp250 juta dari Nia Nurhasanah. Ia juga menjelaskan bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia sebagai barang bukti.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025, diperkirakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek memperkaya beberapa pihak sebesar Rp281.676.739.975,27.
Kemudian, Hasbi dipertanggungkan sebagai pelaku korupsi dengan diperkaya sebesar Rp250 juta, Nia Nurhasanah sebesar Rp500 juta, dan Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000.
Menurut Hasbi, ia menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang karena adanya penerimaan kantong kertas berisi uang tersebut. Ia mengatakan bahwa uang itu ditinggalkan kepada Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD dan kemudian dititipkan kepada penyidik.
Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan dari Hasbi tentang pengembalian uang yang dilakukan olehnya kepada penyidik. Namun, Hasbi menjelaskan bahwa ia menerima uang itu setelah disampaikan oleh Nia Nurhasanah, yang kemudian menjadi saksi lain dalam kasus ini.
Hasbi menyatakan bahwa ia menerima uang Rp250 juta dari dirinya dan Rp250 juta dari Nia Nurhasanah. Ia juga menjelaskan bahwa uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia sebagai barang bukti.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025, diperkirakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek memperkaya beberapa pihak sebesar Rp281.676.739.975,27.
Kemudian, Hasbi dipertanggungkan sebagai pelaku korupsi dengan diperkaya sebesar Rp250 juta, Nia Nurhasanah sebesar Rp500 juta, dan Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000.