Terdakwa korupsi kasus minyak mentah Riza Chalid dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Anak bos itu diduga mengalami pneumonia dan tim penasihat hukumnya meminta pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi "paripurna". Pemindahan tersebut diabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, karena alasan kesehatan dan kebutuhan hukum.
Terdakwa korupsi itu diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Riza Chalid diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kemudian dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Riza Chalid diduga memperkaya diri dan komisaris PT JMN sebesar Rp162,69 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa korupsi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa korupsi itu diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Riza Chalid diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kemudian dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Riza Chalid diduga memperkaya diri dan komisaris PT JMN sebesar Rp162,69 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa korupsi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.