Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengakui alasan ketidakhadirannya di sidang dan rapat, yaitu karena ia sakit. Menurutnya, ketidakhadirannya bukanlah karena tidak memiliki kekuatan untuk hadir, melainkan karena kondisi fisik yang memaksa ia untuk beristirahat.
Anwar menjelaskan bahwa ia terjatuh pada Januari 2025 lalu dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Setelah itu, ia dianjurkan untuk melakukan perawatan pemulihan selama satu sampai dua tahun.
Menurut Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ia tidak puas dengan data absensi hakim yang diungkap ke publik tanpa disertai alasan ketidakhadiran mereka. Ia langsung menghubungi Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono untuk meminta penjelasan tentang data tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan bahwa MKMK mengeluarkan surat peringatan terhadap Anwar Usman karena tercatat banyak ketidakhadirannya di sidang dan rapat. Namun, surat tersebut bukanlah bentuk sanksi, melainkan sebagai pengingat untuk menjaga muruah dan tidak menghukum.
Data yang dipaparkan oleh Palguna menunjukkan bahwa Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Ia hadir sebanyak 508 kali dari 589 kali sidang pleno, sedangkan ia tidak hadir 81 kali. Selain itu, ia juga tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel dan 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar menjelaskan bahwa ia terjatuh pada Januari 2025 lalu dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Setelah itu, ia dianjurkan untuk melakukan perawatan pemulihan selama satu sampai dua tahun.
Menurut Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ia tidak puas dengan data absensi hakim yang diungkap ke publik tanpa disertai alasan ketidakhadiran mereka. Ia langsung menghubungi Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono untuk meminta penjelasan tentang data tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan bahwa MKMK mengeluarkan surat peringatan terhadap Anwar Usman karena tercatat banyak ketidakhadirannya di sidang dan rapat. Namun, surat tersebut bukanlah bentuk sanksi, melainkan sebagai pengingat untuk menjaga muruah dan tidak menghukum.
Data yang dipaparkan oleh Palguna menunjukkan bahwa Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Ia hadir sebanyak 508 kali dari 589 kali sidang pleno, sedangkan ia tidak hadir 81 kali. Selain itu, ia juga tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel dan 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).