Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan mengganti menteri di kabinetnya, kata Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. Namun, evaluasi ini harus dilakukan dengan objekifitas dan ukuran yang terukur agar tidak menimbulkan kesan subjektif.
Menurut Said, Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk melakukan evaluasi kinerja para menteri karena mereka dipilih dan diangkat olehnya sendiri. Menteri adalah pembantu Pak Presiden, dan perubahan dalam posisi mereka hanya menyangkut kepentingan strategis dari Pemilik Kabinet.
Presiden memiliki sejumlah lembaga teknis yang dapat membantu menilai kinerja menteri. Lembaga-lembaga tersebut seperti Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, dan staf khusus di berbagai bidang dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolok ukur kinerja yang terukur dan transparan.
Dengan demikian, evaluasi ini menjadi lebih objektif dan tidak hanya menimbulkan persepsi subjektif. Ukuran evaluasinya jelas, sehingga yang melakukan evaluasi dan yang di evaluasi memiliki pegangan yang sama.
Menurut Said, Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk melakukan evaluasi kinerja para menteri karena mereka dipilih dan diangkat olehnya sendiri. Menteri adalah pembantu Pak Presiden, dan perubahan dalam posisi mereka hanya menyangkut kepentingan strategis dari Pemilik Kabinet.
Presiden memiliki sejumlah lembaga teknis yang dapat membantu menilai kinerja menteri. Lembaga-lembaga tersebut seperti Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, dan staf khusus di berbagai bidang dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolok ukur kinerja yang terukur dan transparan.
Dengan demikian, evaluasi ini menjadi lebih objektif dan tidak hanya menimbulkan persepsi subjektif. Ukuran evaluasinya jelas, sehingga yang melakukan evaluasi dan yang di evaluasi memiliki pegangan yang sama.