Komisi III DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). Dimana, DIM tersebut berisi klasterisasi batang tubuh sebanyak 479 dan klasterisasi penjelasan sebanyak 160.
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa (25/11/2025), kemudian rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 Desember 2025. RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama.
Mengenai isi tiga bab dari RUU Penyesuaian Pidana, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
Selanjutnya, Bab I juga memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penyesuaian kategori pidana denda, yang mana mengacu buku ke-1 KUHP. Kemudian, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas.
Eddy Hiariej juga menjelaskan bahwa Bab II berisi penyesuaian dalam peraturan daerah (perda). Ia berharap aturan di dalam bab ini dapat menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah regulasi yang berlebih.
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa (25/11/2025), kemudian rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 Desember 2025. RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama.
Mengenai isi tiga bab dari RUU Penyesuaian Pidana, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
Selanjutnya, Bab I juga memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penyesuaian kategori pidana denda, yang mana mengacu buku ke-1 KUHP. Kemudian, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas.
Eddy Hiariej juga menjelaskan bahwa Bab II berisi penyesuaian dalam peraturan daerah (perda). Ia berharap aturan di dalam bab ini dapat menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah regulasi yang berlebih.