RUU Penyesuaian Pidana Disusun untuk Menyederhanakan Regulasi

Komisi III DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). Dimana, DIM tersebut berisi klasterisasi batang tubuh sebanyak 479 dan klasterisasi penjelasan sebanyak 160.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa (25/11/2025), kemudian rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 Desember 2025. RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama.

Mengenai isi tiga bab dari RUU Penyesuaian Pidana, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang.

Selanjutnya, Bab I juga memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penyesuaian kategori pidana denda, yang mana mengacu buku ke-1 KUHP. Kemudian, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas.

Eddy Hiariej juga menjelaskan bahwa Bab II berisi penyesuaian dalam peraturan daerah (perda). Ia berharap aturan di dalam bab ini dapat menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah regulasi yang berlebih.
 
Gue pikir siapa aja yang suka banget dengan renggitan pidana ya? Semua orang aja ingin diajak ke penjara, eh tapi kalau kita lihat ke dalam, banyak gue tahu kalau ada banyak hal yang tidak tepat di dalam sistem ini...

Gue pikir Bab I itu benar-benar menyesuaikan pidana di luar KUHP, tapi gue masih ragu-ragu karena apa yang akan terjadi dengan mereka yang sudah dipidana? Apakah ada seseorang yang akan bisa menghilangkan ancaman penjara dan hidup bebas tanpa harus merogoh kocek?

Dan Bab II itu juga kayaknya perlu diawasi, gue tidak ingin ada lagi regulasi yang berlebihan, tapi kalau kita lihat ke dalam, saya pikir ada banyak hal yang bisa dirubah, seperti sistem yang tidak proporsional, atau cara penyelesaian ancaman pidana yang masih tidak adil...
 
Kalau nggak salah, tadi aku lihat kabar tentang RUU Penyesuaian Pidana itu, sih... Aku pikir itu bagus banget! Membuat aturan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Klasterisasi batang tubuh itu apa sih? Aku nggak paham apa itu, tapi kalau mau membuat hukuman yang lebih tepat dan tidak terlalu berat, itu udah bagus! 😊
 
Gue pikir kalau RUU Penyesuaian Pidana ini ternyata bikin kesempatan bagi Partai Gerakan Amanat Nasional (Gan) untuk menunjukkan kreatifitasnya dalam mengubah undang-undang. Kalau nanti ada perubahan pidana, itu akan membuat banyak orang yang sebelumnya tidak bisa keluar dari penjara bisa keluar. Saya rasa Gan akan sangat senang dengan hal ini 🤔

Tapi, apa artinya kalau RUU Penyesuaian Pidana ini bikin pemerintah harus beradaptasi dengan banyak perubahan? Itu bikin pemerintah sulit-sulitan dalam mengatur hukum. Saya rasa ini akan membuat PDI-P merasa sedih, karena mereka sebenarnya ingin memperkuat sistem hukum kita 🙅‍♂️

Sementara itu, saya penasaran dengan konsep 'penyelesaian ancaman pidana' yang ada di Bab I RUU Penyesuaian Pidana. Apakah itu bikin orang lebih tidak takut ketika mereka melanggar hukum? Atau apa lagi konsep ini? Saya ingin tahu lebih banyak tentang itu 🤓
 
ini discussion tentang RUU Penyesuaian Pidana, aku pikir kalau kita harus menyesuaikan pidana itu, kita harus fokus pada hal penting seperti penyelesaian ancaman pidana penjara dan menghilangkan disparitas, karena itu akan membuat sistem hukum lebih adil. tapi perlu diingat juga bahwa kita tidak boleh melewatkan aspek lain seperti perda yang berpotensi memberikan dampak besar. kalau kita ingin RUU ini sukses, kita harus semua bekerja sama dan fokus pada penyesuaian yang tepat 😊
 
ini gak bisa jadi kalau Kemenkum sendirinya yang mengontrol apa ada penyesuaian pada sistem pidana ya? gimana kalau ada yang terlalu banyak didenda, siapa yang akan menangani itu? perlu ada lembaga yang netral untuk memantau ya 🤔.
 
aku rasa isi dari dim itu agak berat banget, 479 klasterisasi batang tubuh? seperti gini kita perlu banget di tuliskan semua kemungkinan pidana kan? kalau nggak ngerti siapa tahu kita salah paham dan dihukum salah 🤔. aku rasa lebih baik jika mereka fokus banget pada apa yang benar-benar penting yaitu penyesuaian hukuman yang adil, bukan sekedar tuliskan semua kemungkinan pidana aja 💡.
 
RUU Penyesuaian Pidana itu nanti kayak apa sih? Nggak bisa diprediksi, tapi harus selalu bertanya-nyata apakah ini benar-benar untuk kebaikan masyarakat atau hanya suka sekedar konsolidasi kekuasaan di dalam pemerintahan.
 
aku rasa ini penting banget, kalau kita ngaruh aturan pidana yang tepat, pasti bisa mencegah korupsi dan kasus-kasus ekstrem yang bikin banyak korban 🤕. tapi aku juga kekhawatiran, apakah di dalam RUU Penyesuaian Pidana ini ada prioritas untuk korban dan keluarga mereka? kita harus pastikan agar aturan ini tidak hanya membantu penjahat tapi juga korban mereka 🤝.
 
aku pikir itu enak banget kalau bisa ada penyesuaian pidana agar tidak terlalu keras, aku sendiri pernah dipenjara karena membuang sampah di tempat umum, tapi ternyata aku tidak perlu dibawa ke pengadilan, hanya perlu membayar denda saja. kalau di bab I itu, aku setuju dengan Wakil Menteri Hukum, penyesuaian pidana dalam undang-undang itu sangat penting agar kita bisa menghindari kesalahpahaman dan membuat hukuman yang lebih proporsional. tapi aku curious apa itunya Bab II itu? apakah ada yang akan berubah atau dihapus? 🤔💡
 
heya bro, aku pikir kalau ini nih masalahnya bikin aturan pidana makin seragam banget aja. 479 klasterisasi batang tubuh? itu gila sih! apakah benar-benar perlu kayak begitu banyak klasterisasi? tapi aku nggak salah paham, mungkin ini nih untuk melindungi hak sipil bro 🤔. aku rasa ini penting banget untuk memastikan proporsionalitas pemidanaan, jadi tidak ada seseorang yang terlalu banyak dipenjara. tapi aku penasaran sih apa khasiat dari klasterisasi 160? 🤷‍♂️
 
Rasa gak jelas banget, ya? Dimana batasnya dari penyesuaian pidana itu? Mereka mau berlaku sejak 2 Januari 2026, tapi siapa nanya yang akan dihukum jika tidak sesuai dengan aturan baru ini? 🤔 Klu kita masih belum tahu apa-apa tentang klasterisasi batang tubuh sebanyak 479, kan? Gimana kalau itu bukan bagian dari rencana untuk mengontrol kita lebih banyak? Dan Bab II yang berisi penyesuaian perda, itu gimana lagi? Atau ini buatan mereka untuk mengambil alih kekuasaan lagi?

Saya rasa kita harus waspada dan cekidot apa yang sedang terjadi di balik layar. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan penyesuaian pidana ini? 🚨
 
Gak bisa percaya aja, RUU Penyesuaian Pidana itu kayaknya masih banyak kesalahan. Dimana 479 klasterisasi batang tubuh? Gimana tuh kayaknya itu? Dan kalau 160 klasterisasi penjelasan, kan kurang jelas sih. Maka dari itu, aku pikir mereka harus lebih teliti dulu sebelum dihadapkan ke Komisi III DPR RI. Selain itu, penghapusan pidana kurungan juga kayaknya salah paham, apa artinya sih? Tidak ada lagi ancaman pidana penjara? Gak jelas sih...
 
aku pikir kalau ada perubahan pidana, harus paham oleh semua lapisan masyarakat. misalnya kalau ada kategori baru pidana denda yang lebih rendah, harus ada penjelasan bagaimana bisa begitu agar tidak ketinggalan. selain itu, ada perlu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana efeknya terhadap mereka yang sudah terkena pidana di masa lalu. aku rasa harus ada kesempatan mereka untuk memperbaiki kesalahan.
 
Kalo ini sih tentang RUU Penyesuaian Pidana ya... aku pikir ini penting banget, tapi juga cukup bising kok 🤯. Jadi, apa yang aku cari di sini adalah penyesuaian pidana yang lebih efisien, tapi bukan berarti mengurangi ketatnya hukum. Aku rasa ini perlu dilakukan karena sistem hukum kita masih terlalu kaku, tidak fleksibel. Maka dari itu, aku harap tim perumus ini bisa membuat RUU yang lebih baik lagi, jangan cuma sekedar mengurangi pidana saja ya... tapi juga penyesuaian untuk mencegah disparitas dalam penghukuman ⚖️.
 
kembali
Top