Pemerintah melalui Kemenkum mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, yang bertujuan untuk mengonversi vonis sanksi pidana kurungan atau penjara menjadi pidana denda. Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej atau Eddy menyampaikan usulan ini dalam rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/11).
Menurut Eddy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Oleh karena itu, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda. Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan tertentu dalam konversi ini, seperti jika pelaku perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta, sedangkan untuk korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V, sekitar 500 juta.
Eddy juga menjelaskan bahwa jika korporasi akan dikenakan denda yang lebih besar daripada perseorangan untuk jenis pelanggaran yang sama. Selain itu, jika perbuatan dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan, maka bagi orang perorangan kategori 3, sedangkan untuk korporasi dirubah menjadi kategori 5.
Untuk pidana penjara, Eddy menyatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Hal ini berarti bahwa hakim dapat memilih untuk menghukum penjara atau denda.
RUU Penyesuaian Pidana tersebut telah dibicarakan dalam rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR dan pemerintah, serta akan diusulkan kepada DPR untuk disahkan.
Menurut Eddy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Oleh karena itu, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda. Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan tertentu dalam konversi ini, seperti jika pelaku perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta, sedangkan untuk korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V, sekitar 500 juta.
Eddy juga menjelaskan bahwa jika korporasi akan dikenakan denda yang lebih besar daripada perseorangan untuk jenis pelanggaran yang sama. Selain itu, jika perbuatan dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan, maka bagi orang perorangan kategori 3, sedangkan untuk korporasi dirubah menjadi kategori 5.
Untuk pidana penjara, Eddy menyatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Hal ini berarti bahwa hakim dapat memilih untuk menghukum penjara atau denda.
RUU Penyesuaian Pidana tersebut telah dibicarakan dalam rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR dan pemerintah, serta akan diusulkan kepada DPR untuk disahkan.