Draf Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengusulkan perubahan syarat usia minimal bagi calon Hakim Agung. Dalam draf terbaru, batas usia terendah dinaikkan menjadi 50 tahun dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia minimal 45 tahun.
Menurut Bayu, penyesuaian usia minimal tersebut berkaitan erat dengan rencana perubahan batas usia pensiun Hakim Agung yang akan diperpanjang hingga 75 tahun. Jadi, jika sebelumnya calon hakim harus memiliki usia minimal 45 tahun untuk bergabung, maka sekarang mereka harus memiliki usia minimal 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri.
RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Mereka harus berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Selain itu, calon Hakim Agung karier juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat setidaknya 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, bagi calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Calon dari jalur ini harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum. Mereka juga harus memiliki pengalaman minimal 25 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum.
Sementara itu, pengadaan hakim pertama dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan Mahkamah Agung secara terbuka dan akuntabel. Calon hakim pertama harus berasal dari calon pegawai negeri sipil dengan formasi calon hakim yang memenuhi persyaratan pendidikan sarjana hukum atau ketentuan lain sesuai undang-undang, serta batas usia tertentu.
Dalam kesimpulan, RUU Jabatan Hakim menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat bagi calon Hakim Agung untuk bergabung dalam jabatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hakim yang bergabung dalam Mahkamah Agung.
Menurut Bayu, penyesuaian usia minimal tersebut berkaitan erat dengan rencana perubahan batas usia pensiun Hakim Agung yang akan diperpanjang hingga 75 tahun. Jadi, jika sebelumnya calon hakim harus memiliki usia minimal 45 tahun untuk bergabung, maka sekarang mereka harus memiliki usia minimal 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri.
RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Mereka harus berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Selain itu, calon Hakim Agung karier juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat setidaknya 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, bagi calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Calon dari jalur ini harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum. Mereka juga harus memiliki pengalaman minimal 25 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum.
Sementara itu, pengadaan hakim pertama dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan Mahkamah Agung secara terbuka dan akuntabel. Calon hakim pertama harus berasal dari calon pegawai negeri sipil dengan formasi calon hakim yang memenuhi persyaratan pendidikan sarjana hukum atau ketentuan lain sesuai undang-undang, serta batas usia tertentu.
Dalam kesimpulan, RUU Jabatan Hakim menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat bagi calon Hakim Agung untuk bergabung dalam jabatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hakim yang bergabung dalam Mahkamah Agung.