RUU Jabatan Hakim: Usia Minimal Calon Hakim Agung Jadi 50 Tahun

Draf Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengusulkan perubahan syarat usia minimal bagi calon Hakim Agung. Dalam draf terbaru, batas usia terendah dinaikkan menjadi 50 tahun dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia minimal 45 tahun.

Menurut Bayu, penyesuaian usia minimal tersebut berkaitan erat dengan rencana perubahan batas usia pensiun Hakim Agung yang akan diperpanjang hingga 75 tahun. Jadi, jika sebelumnya calon hakim harus memiliki usia minimal 45 tahun untuk bergabung, maka sekarang mereka harus memiliki usia minimal 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri.

RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Mereka harus berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Selain itu, calon Hakim Agung karier juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat setidaknya 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, bagi calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.

RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Calon dari jalur ini harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum. Mereka juga harus memiliki pengalaman minimal 25 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum.

Sementara itu, pengadaan hakim pertama dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan Mahkamah Agung secara terbuka dan akuntabel. Calon hakim pertama harus berasal dari calon pegawai negeri sipil dengan formasi calon hakim yang memenuhi persyaratan pendidikan sarjana hukum atau ketentuan lain sesuai undang-undang, serta batas usia tertentu.

Dalam kesimpulan, RUU Jabatan Hakim menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat bagi calon Hakim Agung untuk bergabung dalam jabatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hakim yang bergabung dalam Mahkamah Agung.
 
Bisanya pengadilan gak usah terlalu serius, tapi kalau nggak ada kemampuan bakatnya, kasih kesempatan yang lebih kecil lagi ๐Ÿ˜. Tapi apa yang penting adalah, mereka harus punya kemampuan dan integritas yang baik untuk bisa jadi hakim. Jika ingin menyesuaikan usia minimal 50 tahun, itu juga bisa dibilang pahalanan dari para hakim agung sebelumnya yang sudah lama berpengalaman di pengadilan. Mungkin ini bisa memperkuat kompetensi mereka agar tidak banyak kembali ke situasi macet seperti sebelumnya ๐Ÿ‘€
 
aku penasaran nggak siapa aja yang bakal masuk ke mahkamah agung dengerin draf RUU jabatan hakim ini... 50 tahun usia minimal kayaknya terlalu tua nih, mau tidak bisa ngurus keluarga sih?
 
aku pikir kalau ini gak salah kalau pemerintah juga memperhatikan peningkatan pengalaman hakim secara umum, bukan hanya dari kalangan pegawai negeri sipil. karena siapa tau ada orang lain yang punya pengalaman serius dalam hukum, tapi tidak memiliki bekal formal seperti sarjana doktoral... ๐Ÿค”
 
Gue pikir ini jadi masalah lagi. 50 tahun itu makin banyak orang yang harus menunggu sampai usia 55 atau lebih untuk bisa jadi hakim. Kalau ini benar, gue rasa mahasiswa yang sudah selesai kuliah hukum ini akan kehilangan kesempatan besar nih. Mereka udah lulus kuliah, tapi masih belum punya pengalaman sebagai hakim karena harus menunggu sampai usia 50 tahun. Itu kalau mereka dari jalur karier, kayaknya yang dari jalur non-karier ini udah banyak orang tua yang tidak ingin mengharungi kesulitan itu.
 
Lazimnya apa sih kalau mereka mau mengusulkan perubahan usia minimal lagi ? Apa maksudnya ingin lebih aman atau kurang percaya dengan kemampuan mereka? ๐Ÿค”๐Ÿ‘€
 
aamiin๐Ÿ™, aku pikir penyesuaian usia minimal 50 tahun untuk calon Hakim Agung agak keras, kan? aku bayangkan kalau mereka sudah siap-siap untuk menjadi hakim, tapi harus menunggu lagi beberapa tahun lagi sebelum bisa bergabung. tapi sepertinya rencana ini diinginkan oleh pemerintah, mungkin karena ingin memastikan bahwa calon hakim yang baru memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk menjadi hakim yang baik ๐Ÿค”.
 
maksudnya apa sih nanti kalau semua hakim semua punya usia 50 tahun? bakalan cak beliung semua ๐Ÿ˜‚. tapi serius, 75 tahun itu sudah cukup tua, siapa yang bisa jadi hakim agung sampai usia 75 tahun? ๐Ÿค” mungkin saja ada yang berhasil, tapi cuma-cuma kita lihat hasilnya aja.
 
Aku pikir kalau usia minimal 50 tahun itu terlalu tinggi, apa lagi kalau kita pertimbangkan bahwa banyak orang Indonesia yang harus bekerja keras untuk mencapai usia empat puluh tahun aja, let alone 50 tahun. Siapa nanti yang bisa memenuhi persyaratan ini? Mereka kaya? Mereka punya pengalaman dalam bidang hukum yang luas? Aku rasa perlu ada reformasi yang lebih besar dalam sistem pendidikan dan penelitian agar kita memiliki banyak orang yang memiliki kemampuan di bidang hukum. Jangan menantang diri kita sendiri untuk menciptakan hakim yang baik dengan meningkatkan usia minimal dan memperketat persyaratan pendidikan!
 
Aku pikir kalau usia minimal 50 tahun memang sudah pas banget. Mereka harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup sebelum bergabung dengan posisi seperti itu, ya? Dan aku juga setuju dengan persyaratan pendidikan doktoral dalam bidang hukum untuk calon hakim karier. Aku rasa itu akan membantu meningkatkan kualitas hakim di Indonesia ๐Ÿ˜Š๐Ÿ‘
 
Gak ada artinya menaikkan usia minimal 45 tahun menjadi 50 tahun! Apalagi kalau kita lihat pengalaman minimalnya kayak 20-15 tahun, itu sih untuk siapa-siapa saja yang ingin jadi hakim, nggak adil kan? Dan apa dengan persyaratan pendidikan doktoral, itu sih untuk siapa-siapa saja yang punya bakat hukum, tapi siapa yang bisa bikin jadi hakim?
 
aku pikir pengalaman 15 tahun sebagai hakim militer tinggi itu saking lama sih, apalagi kalau kemudian dia harus jadi hakim agung... tapi aku juga setuju kalau syarat pendidikannya harus lebih ketat, karena kita memang butuh hakim yang pintar dan ahli di bidang hukum. tapi aku masih ragu apakah 50 tahun itu saking tua sih untuk menjadi hakim agung?
 
aku pikir ini kebijakan yang cukup bagus sih, meningkatin usia minimal menjadi 50 tahun pasti membuat calon hakim lebih bijak dan punya pengalaman yang lebih lama di bidang hukum. tapi aku khawatir kalau ini akan membuat bekal bagi mereka yang ingin masuk ke jabatan tersebut, harus banyak berinvestasi waktu dan biaya untuk memperoleh pendidikan doktoral. kalau memang demikian, maka kita harus memastikan bahwa ada sumber daya yang cukup untuk mendukung mereka yang ingin bergabung dengan jabatan ini
 
Pengadaan hakim baru juga gampang-gugat ya ๐Ÿ˜‚. Mending fokus pada peningkatan kemampuan mereka dulu, bukan cuma batas usia yang serius banget! Dan siapa tahu, mungkin mereka yang sudah 40 tahun udah punya pengalaman yang cukup banyak dalam bidang hukum, tapi karena usianya masih di bawah batas 50, gak bisa bergabung. Itu tidak adil sama sekali...
 
aku pikir nggak butuh harus punya doktoral lagi ya, kalau punya diploma dan pengalaman aja cukup deh ๐Ÿ˜‚. dan 50 tahun usia minimal banget, aku rasa lebih enak kalau 40 tahun aja, kalau tidak mau nanti semua orang tua sudah menikah๐Ÿ˜….
 
AKU YAKININ RUU JABATAN HAKIM INI BERSIFAT BERFAIRU! MENGACUKEH PENGALAMAN MINIMUM 20 TAHUN SEBAGAI SYARAT UNTUK CALON HAKIM AGUNG KARIER, ITU MEMANG BENAR-BENAR PERLU. BECAKA AKI-AKIKAN HAKIM PASTI TIDAK MENJAUH DARI KELEMBUTAN HUKUM!

SALAH SATU YANG MENYINGGALKAN BISA JUGA CALON HAKIM AGUNG NON-KARIER YANG SUDAH MEMILIKI REKAM JEJKAH PANjang DI DALAM PROFESI HUKUM ATAU AKADEMISI HUKUM. ITU BENAR-BENAR MENINGKATKAN KUALITAS CALON HAKIM AGUNG YANG BERGEKAR.

TAPI, AKU PUN YAKININ PERUBAHAN USIA MINIMAL BAGI CALON HAKIM AGUNG TENTU JUGA BERSIFAT BERFAIRU. 50 TAHUN MIGHTY-HIGH SEHINGGA!
 
Pengaturan usia minimal 50 tahun untuk menjadi Hakim Agung memang bisa dipertimbangkan dari aspek kesetaraan, tapi kalau kita lihat dari aspek kebijakan kependidikan, saya pikir ini bisa memberikan ruang bagi para mahasiswa yang berbakat dalam bidang hukum untuk lebih banyak mencari peluang. Sayangnya, pengaturan ini juga bisa memperburuk ketidaksetaraan di kalangan generasi muda yang belum memiliki kesempatan sama sekali untuk belajar di universitas tertentu ๐Ÿค”
 
Mau dibilang nggak kayak gini aja... kalau mau ngerjain hakim seumur hidup siapa lagi kecuali 50 tahun? 45 tahun lama sudah cukup ah.. makanya kalau mau ngerjain posisi yang penting seperti itu, harus bisa fokus dan terus kerja keras sampai usia 70-75 tahun. Maka dari itu, penyesuaian usia minimal 50 tahun ini nggak salah paham kan? ๐Ÿค”
 
Kira-kira apa yang salah dengan kalangan kita yang ingin jadi hakim agung? Belum punya pengalaman 20 tahun kan? Mungkin itu karena masih kurang banyak tempat magang di kantor peradilan, ya! tapi kalau ganti lagi, misalnya mengutip dari negara maju, memang 50 tahun sudah cukup tua. tapi aku pikir kita harus fokus pada kualitas bukan kuantitas, jadi siapa pun sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang banyak di bidang hukum apa pun usianya! ๐Ÿ’ก
 
Gue pikir siapa pun kalau mau jadi hakim agung harusnya udah banyak pengalaman dan pengetahuan hukum kayak gini! 50 tahun untuk bisa jadi hakim agung itu sedang-sedang ngakap, tapi yang penting adalah bakat dan kemampuannya dalam hukum. Kalau tidak, maka kualitas hakim agung yang dihasilkan juga akan kalah. ๐Ÿ˜Š
 
kembali
Top