RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usulan Inisiatif DPR

DPR RI bersama pemerintah telah sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat singkat antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pengalihan status RUU menjadi inisiatif DPR dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa jika RUU diajukan oleh DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas menjadi lebih sederhana.

"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Habiburokhman juga menekankan bahwa pertimbangan percepatan melatarbelakangi keputusan menarik RUU Hukum Acara Perdata menjadi usulan DPR.

Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya," ujar Habiburokhman

Sebagai perwakilan pemerintah, Eddy mengatakan pihaknya pun menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku apabila RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.

"Yang kedua, kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.

Kesepakatan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR telah disetujui bersama oleh seluruh peserta rapat.
 
ini paham lah dari kapan pun, jika kita mau ngobrol tentang isu-isiu penting, harusnya kita jujur & terbuka, tapi apabila yang ditutup rahasia itu, nggak perlu jadi pertanyaan lagi sih 🤔. kalau ini Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, itu penting banget, karena nanti aja kita semua harus mengikuti aturan-aturannya, jadi kita harus tahu apa yang ada di dalamnya dulu, sebelum itu kita ngobrol lagi 📝.
 
Acara ini gampang-ganteng 🙄, pemerintah dan parlemen pun setuju, apa yang penting adalah ucapannya bukan isinya 💬. Saya rasa lebih baik kalau kita fokus pada isi bukannya mengejar politisi 🤔.
 
ini bikin gak percaya banget nih... DPR RI dan pemerintah, sama-sama ngerti kalau harus makin cepat aja proses pembahasan bukan? kayaknya ini pilihan yang tepat untuk menghindari keramaian dimana dimana. kan DIM-nya dari apa sih?
 
Kalo gini, DPR jadi punya alasan buat cepat ngajukan RUU Hukum Acara Perdata. Kalau nanti kalau dari pemerintah aja, DIM-nya banyak banget. Nah, kalau gini semua dijadikan dari DPR, maka DIM-nya sederhana. Kalo ini punya kelebihan buat apa? Cuma supaya lebih cepat. Aku rasa gini bukan cuma tujuan buat cepat ngajukan RUU itu, tapi juga buat menghindari konflik dengan perwakilan-perwakilan fraksi yang sibuk banget sama kepentingan mereka sendiri 🤔
 
Aku pikir paham banget siapa yang mau punya nge-regulasi tentang perdata di Indonesia 🤔. Nah, apa keberanian gak coba DPR jadi awalnya nih? 🙄 Biasanya pemerintah yang mulai bikin undang-undang baru, tapi disini DPR yang bikin usulan pertama 😊. Mungkin karena mereka ingin cepat-lambat dan tidak mau tunggu pemerintah ngerapitnya 😅. Nah, bagaimana kalau kita jangan terlalu fokus pada siapa yang mulai, tapi lihat apa hasilnya nih? 🤞
 
oke, aku pikir kalau ini gampang banget, DPR jadi kunci pembahasan soal RUU Hukum Acara Perdata. sebelumnya gini, pemerintah yang jago diajukan RUU, sekarang DPR yang jago. itu kan biar cepat, lebih sederhana. tapi apa yang bikin aku curiga, kalau ada masalah-masalah dari berbagai fraksi yang harus diatasi dulu. misalnya, keputusan tentang hukum acara perdata siapa yang mengambil? kan kalau dari pemerintah, maka semua bisa saling membandingkan. tapi sekarang, jadi DPR, makin panjang proses pembahasan. biar apa sih? 🤔
 
Aku rasa pemerintahnya nggak salah kena nyan. Mereka kan mau mempercepat proses pembahasan, dan mesti ada seseorang yang mengajukan usulan untuk itu, ya? Jadi, wajar saja DPR memutuskan menarik RUU Hukum Acara Perdata. Aku pikir ini bisa membuat proses pembahasan lebih cepat dan efisien. Yang penting adalah hasilnya, bukan cara bagaimana. Dan aku rasa pemerintahnya nggak salah kena nyan untuk mau menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku.
 
Aku pikir ini ga benar, kalau pemerintah langsung bilang di DPR, apa lagi rancangan ya? Maka kan nanti gini aja, semuanya dimulai dari DPR, nggak ada kecepatan sih. Kalau gini aja, apa fungsinya sama-sama.
 
wah, kabar baik! siapa tahu gini langkah ini bisa bikin proses pembahasan lebih cepat dan efektif ya? kalau diantaranya punya DIM yang jelas, itu lagi-lagi sangat positif. tapi aku masih ragu-ragu banget kalo benarkah pemerintah siap menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku. tapi kalau begitu, aku akan terus berharap agar semua pihak bisa bekerja sama dan mencapai hasil yang baik 🤞
 
aku pikir sih ini kebijakan yang tidak asal, apa salahnya kalau kita mulai dari awal? nggak perlu ngajakin pemerintah, kan kalau kita mulai dari DPR sendiri. aku rasa ini akan membuat proses pembahasan lebih cepat dan efisien, tapi kayaknya masih ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. apa kira2 pemerintah dan DPR akan bisa menyesuaikan diri dengan baik?
 
Gue penasaran deh, apakah pemerintah benar-benar mau 'mudah' ini? 🤔 Nah, jadi kalau dari DPR itu, nanti bukannya masalah yang banyak akan diarahkan ke arah yang sama kan? 🤷‍♂️ Apakah itu sebenarnya untuk mempercepat proses pembahasan atau apa? 🕰️

Gue rasa penting juga untuk diingat bahwa pihak DPR, kalau mau benar-benar berani, mending ajukan RUU langsung dan tidak menunggunya, ya! 😂 Maksudnya, kalau dari pemerintah itu, nanti gue rasa masalah akan banyak lagi, kan? 🤯

Tapi, kalau mau benar-benar mempercepat proses, gue rasa sebaiknya buat survei terlebih dahulu, apa yang ada di pikiran masyarakat tentang RUU itu, ya! 💡 Maka nanti, DPR bisa melihat dari mana masalahnya dan nanti apa yang harus dibuat. 🤔
 
Makasih kalo ada info ini 🙏. Aku pikir kalau ini benar-benar membantu, nanti proses pembahasan lebih cepat dan efisien. Kalau seperti ini, mungkin pemerintah bisa fokus pada hal-hal penting lainnya. Tapi, aku masih penasaran, apa sih isi dari Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata itu? Semoga bisa dipahami lebih baik nanti 😊.
 
kembali
Top