DPR RI bersama pemerintah telah sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat singkat antara Komisi III DPR dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pengalihan status RUU menjadi inisiatif DPR dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa jika RUU diajukan oleh DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas menjadi lebih sederhana.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Habiburokhman juga menekankan bahwa pertimbangan percepatan melatarbelakangi keputusan menarik RUU Hukum Acara Perdata menjadi usulan DPR.
Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya," ujar Habiburokhman
Sebagai perwakilan pemerintah, Eddy mengatakan pihaknya pun menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku apabila RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
"Yang kedua, kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.
Kesepakatan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR telah disetujui bersama oleh seluruh peserta rapat.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pengalihan status RUU menjadi inisiatif DPR dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa jika RUU diajukan oleh DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas menjadi lebih sederhana.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Habiburokhman juga menekankan bahwa pertimbangan percepatan melatarbelakangi keputusan menarik RUU Hukum Acara Perdata menjadi usulan DPR.
Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya," ujar Habiburokhman
Sebagai perwakilan pemerintah, Eddy mengatakan pihaknya pun menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku apabila RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
"Yang kedua, kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," ujar Eddy.
Kesepakatan untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR telah disetujui bersama oleh seluruh peserta rapat.