Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan. Dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, KPK ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, aktivitas di sekitar rumah mantan pejabat itu relatif normal. Namun, petugas keamanan berada di sekitar area rumah dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Sementara itu, media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah.
Salah satu petugas keamanan mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dan mengecek identitas tamu yang datang ke kawasan tersebut. "Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata petugas yang enggan disebutkan namanya.
KPK membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Saat ini, aktivitas di sekitar rumah mantan pejabat itu relatif normal. Namun, petugas keamanan berada di sekitar area rumah dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Sementara itu, media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah.
Salah satu petugas keamanan mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dan mengecek identitas tamu yang datang ke kawasan tersebut. "Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata petugas yang enggan disebutkan namanya.
KPK membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama.