Kepada masyarakat Jakarta Timur, ada aksi keamanan yang digelar di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto secara resmi membenarkan pengesahan YCQ sebagai tersangka tersebut.
Maka, aparat keamanan telah menjaga ketat di sekitar rumah mantan pejabat ini. Warga yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut tidak terpikir untuk mengekspresikan pendapat atau reaksi apa pun mengenai aksi tersebut.
Menurut salah satu petugas keamanan, media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah YCQ. Petugas tersebut menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugasnya dan melakukan verifikasi identitas bagi tamu-tamu yang datang ke kawasan tersebut.
Pengesahan YCQ sebagai tersangka kasus kuota haji merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Selain YCQ, mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Pada awalnya, KPK mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang, termasuk YCQ, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Maka, aparat keamanan telah menjaga ketat di sekitar rumah mantan pejabat ini. Warga yang berada di sekitar kawasan perumahan tersebut tidak terpikir untuk mengekspresikan pendapat atau reaksi apa pun mengenai aksi tersebut.
Menurut salah satu petugas keamanan, media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah YCQ. Petugas tersebut menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugasnya dan melakukan verifikasi identitas bagi tamu-tamu yang datang ke kawasan tersebut.
Pengesahan YCQ sebagai tersangka kasus kuota haji merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Selain YCQ, mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Pada awalnya, KPK mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang, termasuk YCQ, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.