Pembentukan polisi khusus peradilan untuk melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi, usul yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) sekarang juga mendapatkan dorongan. Dalam insiden terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, ini menjadi contoh nyata mengapa KY mempertimbangkan untuk melibatkan polisi khusus.
Mengenai usulan pembentukan polisi khusus peradilan, Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, mengatakan bahwa keberadaan polisi khusus ini bukanlah sebuah ide baru. Contohnya ada Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Perbedaannya, Polhut bukan bagian dari Polri, sementara anggota Polsuska bisa berasal dari Polri ataupun Tentara Nasional Indonesia.
Saat ini tercatat ada 159 dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) sejak 2013 hingga 2025. Dalam insiden terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu, KY menduga terjadi PMKH. Penyebab kebakaran masih belum diketahui, namun KY telah menerjunkan tim untuk menelusuri penyebabnya.
Dorongan pembentukan polisi khusus peradilan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KY untuk mengadvokasi hakim. Mukti juga menilai bahwa keberadaan polisi khusus ini sangat penting untuk mempertahankan kualitas hakim dalam menangani perkara peradilan, sehingga hakim dapat bebas dari segala ancaman dan tekanan.
"Supaya lembaga peradilan dan hakim di dalam menjalankan setiap proses penyelesaian kasus berjalan dengan baik dan tenang," ujar Mukti.
Mengenai usulan pembentukan polisi khusus peradilan, Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, mengatakan bahwa keberadaan polisi khusus ini bukanlah sebuah ide baru. Contohnya ada Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Perbedaannya, Polhut bukan bagian dari Polri, sementara anggota Polsuska bisa berasal dari Polri ataupun Tentara Nasional Indonesia.
Saat ini tercatat ada 159 dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) sejak 2013 hingga 2025. Dalam insiden terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu, KY menduga terjadi PMKH. Penyebab kebakaran masih belum diketahui, namun KY telah menerjunkan tim untuk menelusuri penyebabnya.
Dorongan pembentukan polisi khusus peradilan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KY untuk mengadvokasi hakim. Mukti juga menilai bahwa keberadaan polisi khusus ini sangat penting untuk mempertahankan kualitas hakim dalam menangani perkara peradilan, sehingga hakim dapat bebas dari segala ancaman dan tekanan.
"Supaya lembaga peradilan dan hakim di dalam menjalankan setiap proses penyelesaian kasus berjalan dengan baik dan tenang," ujar Mukti.