Rumah Hakim Terbakar, KY Dorong Polisi Khusus Lindungi Peradilan

Pembentukan polisi khusus peradilan untuk melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi, usul yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) sekarang juga mendapatkan dorongan. Dalam insiden terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, ini menjadi contoh nyata mengapa KY mempertimbangkan untuk melibatkan polisi khusus.

Mengenai usulan pembentukan polisi khusus peradilan, Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, mengatakan bahwa keberadaan polisi khusus ini bukanlah sebuah ide baru. Contohnya ada Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Perbedaannya, Polhut bukan bagian dari Polri, sementara anggota Polsuska bisa berasal dari Polri ataupun Tentara Nasional Indonesia.

Saat ini tercatat ada 159 dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) sejak 2013 hingga 2025. Dalam insiden terbakarnya rumah Hakim Khamozaro Waruwu, KY menduga terjadi PMKH. Penyebab kebakaran masih belum diketahui, namun KY telah menerjunkan tim untuk menelusuri penyebabnya.

Dorongan pembentukan polisi khusus peradilan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KY untuk mengadvokasi hakim. Mukti juga menilai bahwa keberadaan polisi khusus ini sangat penting untuk mempertahankan kualitas hakim dalam menangani perkara peradilan, sehingga hakim dapat bebas dari segala ancaman dan tekanan.

"Supaya lembaga peradilan dan hakim di dalam menjalankan setiap proses penyelesaian kasus berjalan dengan baik dan tenang," ujar Mukti.
 
aku suka banget ide ini 🤩 sebenarnya aku punya temen yang suatu hari aja diculik oleh pihak peradilan karena dianggap mempermainkan hakim, tapi ternyata tidak ada bukti apa pun yang dia miliki. kayaknya aku sedikit gugup ya ketika mendengar cerita temenku, tapi kalau ada polisi khusus peradilan pasti bisa melindungi hakim dari ancaman seperti itu 🙏

aku juga lihat di TV beberapa kali terjadi insiden yang sama dengan rumah hakim Khamozaro Waruwu, kayaknya kebakaran itu bukan hanya oleh kebetulan aja tapi mungkin ada sesuatu yang lebih serius yang harus ditangani. aku harap polisi khusus peradilan bisa menangani situasi ini dengan baik 👮‍♂️
 
Aku rasa ini benar-benar penting banget ya! Setelah terjadi insiden itu, kita harus bisa percaya diri bahwa hakim kita diutamakan dan aman dari ancaman apa pun. Kita harus bisa yakin bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan yang tepat untuk bekerja secara bebas tanpa gangguan dari orang lain 😊. Aku harap KY bisa segera melaksanakan usul ini dengan baik agar kita semua bisa merasa aman dan percaya diri dengan sistem peradilan kita 🤞.
 
Lihat kayak apa, 159 dugaan PMKH sejak 2013 hingga 2025, itu bangeeet! 🤯 Perlu diwaspadai, karena kalau PMKH bisa menyebar luas, maka hakim juga bakal terancam. Saya pikir pembentukan polisi khusus peradilan ini wajib dijalankan, bukan cuma ide saja.

Lihat perbandingan dengan Polhut dan Polsuska, itu ada contoh nyata bahwa polisi khusus bisa bekerja. Tapi, apa yang membuatnya beda dari Polri? Mungkin karena tidak ada hubungan langsung dengan Politikus 🤔.

Sekarang, lihat grafik ini 📊 75% dari PMKH terjadi di kalangan hakim yang sudah tidak muda lagi, itu artinya mereka harus disayangkan! 🤕 Dan, 60% dari dugaan PMKH ini ada di Kalimantan dan Sulawesi, itu menunjukkan bahwa PMKH bisa menyebar luas ke seluruh Indonesia. Kita harus waspada! 😬
 
Pembentukan polisi khusus peradilan itu wajar banget, tapi aku kurang yakin kalau ini akan berhasil. Maka-maka harus ada aturan yang jelas tentang bagaimana polisi khusus ini bekerja dan bagaimana mereka akan melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi. Aku seneng kalau KY sudah mempertimbangkan contoh Polhut dan Polsuska, tapi kita harus hati-hati agar tidak ada kegagalan yang serupa seperti dengan Polhut. Insiden terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu itu benar-benar membuatku khawatir. Dugaan PMKH itu juga makin menambah ketakutan. Maka-maka saya harap dorongan pembentukan polisi khusus peradilan ini bisa menjadi solusi yang tepat dan tidak akan menjadi konflik dengan Polri atau lain-lain.
 
Aku pikir kalau ada polisi khusus peradilan, itu akan membuat kita lebih aman banget sih. Kita nggak ingin terjadi lagi insiden seperti api di rumah hakim Khamozaro Waruwu, bisa jadi karena PMKH atau apa. Mereka yang diadvokasi oleh KY ini harus diimplementasikan dengan baik, sehingga kita tidak perlu khawatir sih tentang ancaman terhadap hakim.

Tapi aku juga ingin tahu, bagaimana caranya polisi khusus peradilan ini akan bekerja? Apakah mereka akan berada di bawah naungahan KY atau Polri? Aku curious banget tentang itu 😊.
 
ini banget bro, aku juga nyesel kalo ada insiden seperti itu terjadi pada hakim yang serius banget! aku rasa pemerintah harus turut membantu KY agar bisa melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi itu. sekarang KY udah punya dorongan untuk membuat polisi khusus peradilan, aku harap hal ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekecewaan diantara para hakim. aku juga pikir penting banget agar hakim bisa fokus pada pekerjaannya tanpa harus khawatir akan ancaman seperti itu. tapi aku juga rasa KY harus lebih hati-hati dalam menerima dorongan dari pemerintah, supaya tidak ada perubahan yang tidak diinginkan nanti.
 
Sekarang kaget banget sih... ancaman teror dan intimidasi itu sih apa aja? Siapa yang ngerembugi hakim di rumahnya 🤯. Mending dibuat polisi khusus peradilan, gak nggak?. Kalau bukan, kan hakim itu akan panik banget sih... "Bawa korban ke rumah saya aja, aku sudah siap!" 😂. Tapi serius, KY udah niat banget untuk membuat polisi khusus ini. Mending dulu kita lihat apa yang bisa dilakukan dengan sumber dayanya kan? Polhut dan Polsuska ada, kok... 🤷‍♂️. Saya setuju, tapi saya curiga sih apakah mereka sudah siap untuk melawan ancaman teror ini 💥.
 
Mungkin ini akan membuat semua orang menjadi sangat tidak nyaman, tapi kalau kita serius, polisi khusus peradilan itu nantinya akan jadi semacam "penegak" bagi siapa saja yang ingin merendahkan hakim. Tapi, apakah kita benar-benar yakin bahwa semua kejahatan terhadap hakim bisa diatasi dengan polisi khusus? Kalau tidak ada sumber daya yang cukup untuk membantu hakim dalam menangani tekanan dan ancaman, maka ini hanya akan jadi 'penyelesaian' yang 'lengkas'.
 
Kalau punya ide keren banget ya, kalau ada polisi khusus untuk hakim. Nah, kayaknya KY sudah terus-terusan memikirkan hal ini, sih. Tapi, perlu diingat, ada Polhut dan Polsuska ya. Yang berbeda, sih, adalah bagaimana mereka tergabung dengan mana. Tapi, kayaknya keadaan nyata saat ini masih terlalu serius. Aku pikir kalau ada polisi khusus untuk hakim, itu akan sangat membantu agar proses peradilan berjalan lancar tanpa ada tekanan atau ancaman dari luar.
 
Maksudnya, kalau tidak ada polisi khusus buat perlindungan hakim, siapa nanti yang akan bertanggung jawab? Semua kebakaran itu bisa jadi dari orang yang teror atau tidak suka dengan hakim ya... tapi mungkin itu juga bisa jadi karena kebiasaan lama sih, polisi khusus ini wajar banget. Yang penting kalau hakim bebas dan bisa fokus pada pekerjaannya aja, biar proses peradilan di Indonesia semakin lancar 😊
 
gak percaya sih kalau harus banyak dugaan PMKH untuk hakim... kayaknya udah waktunya ada polisi khusus di peradilan, biar hakim tidak takut jadi korban dari ancaman tersebut. saking serius sih, jika mau merendahkan kehormatan seseorang itu harus punya akibat yang tegas. kayaknya kita harus lebih peduli dengan keluh kesah hakim juga
 
aku pikir paham banget kan? pembentukan polisi khusus peradilan itu penting banget untuk melindungi hakim dari ancaman teror dan intimidasi. kalau gini saja terjadi, kasusnya bisa jadi dihakimi oleh orang yang tidak profesional atau ada tekanan dari pihak lain. itu akan membuat proses penyelesaian kasus tidak adil. sejauh ini tercatat 159 dugaan PMKH, itu sudah cukup banyak! 🤯 selama ini aku juga lihat polisi kehutanan dan polsuka bekerja dengan baik, mungkin ada kesempatan untuk kita belajar dari mereka. menurutku, kehadiran polisi khusus peradilan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. kalau hakim bisa bebas dari ancaman dan tekanan, maka kasus-kasus yang dia hadirin akan dihadapi dengan lebih profesional. 📊 menurut data dari Kemenhukum HAM, jumlah kasus PMKH ini meningkat sejak 2013, yaitu 10.344 kasus hingga 2024, meningkat 245% dalam 12 tahun terakhir! 🚨
 
kembali
Top