Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia, rugi Rp 1,4 triliun, investor melaporkan ke OJK. Dikutip dari sumber yang terinformasi dari Paguyuban Lender PT DSI, sebanyak 95 persen lender telah bergabung dalam paguyuban karena telah mengalami kerugian sebesar Rp1,408 triliun.
Menurut Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender PT DSI, total kewajiban investasinya sebesar Rp1,470 triliun. Selama 14 Januari 2026, total lender yang tergabung dalam paguyuban adalah 4.898 dengan nilai 95 persen dari total kewajiban investasinya.
Menurut Ahmad, pihaknya telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025 dan terjadi kesepakatan pembuatan proposal pengembalian. Namun demikian, dalam kenyataannya PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total dana yang diajukan oleh lender.
Ahmad Pitoyo mengatakan bahwa para lender melakukan kesepakatan dengan PT DSI untuk rutin menyelenggarakan zoom meeting pada setiap akhir pekan. Namun pada 27 Desember 2025 tidak ada penyelenggaraan zoom meeting dan PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar yang tidak berbentuk ready cash.
Para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar. Ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar dan ada aset yang memerlukan proses hukum, menurut surat beliau (PT DSI).
Menurut Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender PT DSI, total kewajiban investasinya sebesar Rp1,470 triliun. Selama 14 Januari 2026, total lender yang tergabung dalam paguyuban adalah 4.898 dengan nilai 95 persen dari total kewajiban investasinya.
Menurut Ahmad, pihaknya telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025 dan terjadi kesepakatan pembuatan proposal pengembalian. Namun demikian, dalam kenyataannya PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total dana yang diajukan oleh lender.
Ahmad Pitoyo mengatakan bahwa para lender melakukan kesepakatan dengan PT DSI untuk rutin menyelenggarakan zoom meeting pada setiap akhir pekan. Namun pada 27 Desember 2025 tidak ada penyelenggaraan zoom meeting dan PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar yang tidak berbentuk ready cash.
Para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar. Ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar dan ada aset yang memerlukan proses hukum, menurut surat beliau (PT DSI).