Bocornya Kasus Tuduhan_ijazah Palsu Jokowi: GMKI Menilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk Sudah Tepat
Bocornya kasus tuduhan ijazah palsu presiden Jokowi ternyata sudah mulai menyebarkan cerita yang meresahkan. Banyak nama yang terdapat dalam daftar tersangka, di antaranya adalah nama Roy Suryo. Nama-nama tersebut diduga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dengan tuduhan tersebut.
Menurut Prima Surbakti, Ketum PP GMKI, penetapan tersangka tersebut sudah tepat karena opini yang diutarakan Roy Suryo dkk mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi memang meresahkan publik. Namun, ada satu hal yang perlu diingat bahwa opini tersebut tidak selalu benar dan mungkin akan menimbulkan konflik.
Opsi klaster pertama yang terkena dampak adalah 8 orang tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Klaster kedua ini hanya terdiri dari dua orang tersangka, yaitu Rasya Soedirman (RS) dan Rinaldi Hutomo (RHS). Keduanya dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama Prima Surbakti juga menegaskan bahwa klaster kedua ini, yaitu RS dan RHS akan dikenai Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4. Namun, ia tidak menyebutkan apakah pihaknya sudah menerima status mereka sebagai tersangka tersebut.
Menurut Prima Surbakti, klaster pertama yang terkena dampak dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bocornya kasus tersebut juga membuatnya sangat berbahaya, karena ini bisa menunjukkan proses seleksi Jokowi di Pilpres tidak benar. Sehingga, Prima Surbakti menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk sudah tepat dan memang harus ditindak dengan tegas untuk menghindari berita kebohongan yang merugikan publik.
Roy Suryo sendiri tidak mengatakan bocornya kasus tersebut membuatnya sedih. Dia lebih banyak menekankan bahwa dia hanya akan menjadi terdakwa jika dia dianggap sebagai terpidana. Namun, dia tetap mengutuaskan agar seluruh proses ini berjalan dengan adil dan tidak ada yang dilakukan secara palsu.
Selain itu, ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat dalam situasi tersebut.
Bocornya kasus tuduhan ijazah palsu presiden Jokowi ternyata sudah mulai menyebarkan cerita yang meresahkan. Banyak nama yang terdapat dalam daftar tersangka, di antaranya adalah nama Roy Suryo. Nama-nama tersebut diduga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dengan tuduhan tersebut.
Menurut Prima Surbakti, Ketum PP GMKI, penetapan tersangka tersebut sudah tepat karena opini yang diutarakan Roy Suryo dkk mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi memang meresahkan publik. Namun, ada satu hal yang perlu diingat bahwa opini tersebut tidak selalu benar dan mungkin akan menimbulkan konflik.
Opsi klaster pertama yang terkena dampak adalah 8 orang tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Klaster kedua ini hanya terdiri dari dua orang tersangka, yaitu Rasya Soedirman (RS) dan Rinaldi Hutomo (RHS). Keduanya dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama Prima Surbakti juga menegaskan bahwa klaster kedua ini, yaitu RS dan RHS akan dikenai Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4. Namun, ia tidak menyebutkan apakah pihaknya sudah menerima status mereka sebagai tersangka tersebut.
Menurut Prima Surbakti, klaster pertama yang terkena dampak dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bocornya kasus tersebut juga membuatnya sangat berbahaya, karena ini bisa menunjukkan proses seleksi Jokowi di Pilpres tidak benar. Sehingga, Prima Surbakti menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk sudah tepat dan memang harus ditindak dengan tegas untuk menghindari berita kebohongan yang merugikan publik.
Roy Suryo sendiri tidak mengatakan bocornya kasus tersebut membuatnya sedih. Dia lebih banyak menekankan bahwa dia hanya akan menjadi terdakwa jika dia dianggap sebagai terpidana. Namun, dia tetap mengutuaskan agar seluruh proses ini berjalan dengan adil dan tidak ada yang dilakukan secara palsu.
Selain itu, ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat dalam situasi tersebut.