Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langkah Polisi Sudah Tepat Duka Pemuda Muhammadiyah
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Menurut Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, penetapan tersangka ini sudah tepat dan langkah yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya spekulasi di masyarakat.
"Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik," ujar Dzulfikar Ahmad Tawalla kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dzulfikar mengatakan, penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik. "Kita berharap proses ini berjalan terbuka, akuntabel, dan profesional. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi tudingan atau kecurigaan yang sama di masa mendatang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Menurut Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, penetapan tersangka ini sudah tepat dan langkah yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya spekulasi di masyarakat.
"Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik," ujar Dzulfikar Ahmad Tawalla kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dzulfikar mengatakan, penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik. "Kita berharap proses ini berjalan terbuka, akuntabel, dan profesional. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi tudingan atau kecurigaan yang sama di masa mendatang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.