Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah pakar telematika Roy Suryo yang akan dipanggil polisi hari ini. Pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Saat ini, kecurigaan terhadap delapan orang ini akhir-akhir ini meningkat setelah laporan tentang ijazah palsu Presiden Jokowi. Pihaknya telah menyebutkan bahwa mereka telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Insinyur Joko Widodo.
Saat ini, kecurigaan terhadap delapan orang ini akhir-akhir ini meningkat setelah laporan tentang ijazah palsu Presiden Jokowi. Pihaknya telah menyebutkan bahwa mereka telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Insinyur Joko Widodo.