Dua kepala daerah di Jawa Tengah, yaitu Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi, dipanggil KPK sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang melibatkan dugaan pemerasan. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2026, kedua kepala daerah ini diidentifikasi oleh KPK sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Sudewo dianggap bersalah atas kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, serta kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Dia dipanggil sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan melibatkan warga lokal.
Sementara itu, Maidi dianggap bersalah atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diidentifikasi sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan melibatkan perusahaan swasta.
Kedua kepala daerah ini ditahan di Gedung KPK Merah Putih setelah ditangkap dalam OTT 2026. Mereka kemudian dikendarai mobil tahanan menuju Rutan KPK untuk diawasi lebih dekat.
Sudewo dianggap bersalah atas kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, serta kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Dia dipanggil sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan melibatkan warga lokal.
Sementara itu, Maidi dianggap bersalah atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diidentifikasi sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan melibatkan perusahaan swasta.
Kedua kepala daerah ini ditahan di Gedung KPK Merah Putih setelah ditangkap dalam OTT 2026. Mereka kemudian dikendarai mobil tahanan menuju Rutan KPK untuk diawasi lebih dekat.