Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Dijalangi oleh Rocky Gerung sebagai Saksi dan Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi.
Saat ini, akademi dan pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung, sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi. Peristiwa ini telah mengembang selama dua tahun lalu dan menjadi sorotan umum.
Menurut Rocky, perannya saat ini bukan untuk menekan maupun meringankan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, melainkan untuk menjelaskan pentingnya metode yang digunakan dalam penelitian ilmiah serta sikap kritisnya.
"Dengan jelas, saya tidak ada urusan untuk memaksakan atau menekan pihak tertentu. Yang saya inginkan adalah untuk menjelaskan kepentingan dari metodologi yang digunakan saat melakukan penelitian dan mencurigai sesuatu," kata Rocky saat di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penelitian ilmiah tidak ada unsur pidana, hanya proses yang memerlukan waktu untuk berakhir.
"Riset ini membutuhkan waktu, bukan sesuatu yang dapat dipaksakan segera berakhir," kata Rocky. "Semua riset itu perlu waktu dan jika prosedurnya belum selesai, ya kita lakukan riset saja."
Rocky juga menegaskan bahwa tuntutan dalam kasus ini seharusnya diarahkan pada pembuktian ijazah palsu bukan meminta presiden menunjukkan ijazah aslinya.
"Saya ingin membela, apakah ijazah itu asli atau tidak," kata Rocky. "Namun kesalahan yang dilakukan adalah orang yang bertanggung jawab atas itu."
Saat ini, akademi dan pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung, sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi. Peristiwa ini telah mengembang selama dua tahun lalu dan menjadi sorotan umum.
Menurut Rocky, perannya saat ini bukan untuk menekan maupun meringankan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, melainkan untuk menjelaskan pentingnya metode yang digunakan dalam penelitian ilmiah serta sikap kritisnya.
"Dengan jelas, saya tidak ada urusan untuk memaksakan atau menekan pihak tertentu. Yang saya inginkan adalah untuk menjelaskan kepentingan dari metodologi yang digunakan saat melakukan penelitian dan mencurigai sesuatu," kata Rocky saat di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penelitian ilmiah tidak ada unsur pidana, hanya proses yang memerlukan waktu untuk berakhir.
"Riset ini membutuhkan waktu, bukan sesuatu yang dapat dipaksakan segera berakhir," kata Rocky. "Semua riset itu perlu waktu dan jika prosedurnya belum selesai, ya kita lakukan riset saja."
Rocky juga menegaskan bahwa tuntutan dalam kasus ini seharusnya diarahkan pada pembuktian ijazah palsu bukan meminta presiden menunjukkan ijazah aslinya.
"Saya ingin membela, apakah ijazah itu asli atau tidak," kata Rocky. "Namun kesalahan yang dilakukan adalah orang yang bertanggung jawab atas itu."