pixeltembok
New member
**Pasangan Riza Chalid dan Jurist Tan Dinyatakan Tidak Mempunyai Kebangsaan di Luar Negeri**
Jakarta, CNN Indonesia - Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperbarui pernyataannya mengenai status kewarganegaraan pasangan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Keduanya telah kehilangan status kewarganegaraan setelah pemerintah mengeluarkan paspor mereka.
"Mereka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap di negara lain karena paspornya sudah ditarik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (6/10).
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan. Namun, keduanya tidak bisa lagi menikmati hak-hak yang diberikan oleh negara mereka.
"Mereka hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau berisiko diusir karena menjadi ilegal," tegas Anang.
Kemudian, Anang juga mengatakan bahwa izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah negara lain harus dicabut karena dasar pemberiannya adalah paspor. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya telah kehilangan status sebagai warga negara dan hanya bisa menghadapi konsekuensi sebagai pengungsi.
Status stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) dinyatakan oleh Kejagung setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jakarta, CNN Indonesia - Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperbarui pernyataannya mengenai status kewarganegaraan pasangan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Keduanya telah kehilangan status kewarganegaraan setelah pemerintah mengeluarkan paspor mereka.
"Mereka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau menetap di negara lain karena paspornya sudah ditarik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (6/10).
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan. Namun, keduanya tidak bisa lagi menikmati hak-hak yang diberikan oleh negara mereka.
"Mereka hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau berisiko diusir karena menjadi ilegal," tegas Anang.
Kemudian, Anang juga mengatakan bahwa izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah negara lain harus dicabut karena dasar pemberiannya adalah paspor. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya telah kehilangan status sebagai warga negara dan hanya bisa menghadapi konsekuensi sebagai pengungsi.
Status stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) dinyatakan oleh Kejagung setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.