pixeltembok
New member
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Masuk Daftar Ilegal di Luar Negeri
Jakarta - Status Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan saat ini ilegal di negara-negara lain setelah paspornya dicabut. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kedua tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek tersebut hanya memiliki dua pilihan, yaitu kembali ke Indonesia atau overstay di negara lain.
"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan RI mereka. Namun, sekarang mereka tidak dapat bepergian ke negara lain dan statusnya ilegal di negara tempat tinggal.
"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," katanya.
Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor tujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Pihaknya masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol.
"Yang jelas dengan dicabutnya paspor tersebut tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan sebagai dari langkah hukum penyidik dalam rangka untuk mendatangkan/menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia selain tetap meminta red notice ke Interpol dengan di dahului penetapan DPO," sebutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jakarta - Status Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan saat ini ilegal di negara-negara lain setelah paspornya dicabut. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kedua tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek tersebut hanya memiliki dua pilihan, yaitu kembali ke Indonesia atau overstay di negara lain.
"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan RI mereka. Namun, sekarang mereka tidak dapat bepergian ke negara lain dan statusnya ilegal di negara tempat tinggal.
"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," katanya.
Anang menambahkan bahwa pencabutan paspor tujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Pihaknya masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol.
"Yang jelas dengan dicabutnya paspor tersebut tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan sebagai dari langkah hukum penyidik dalam rangka untuk mendatangkan/menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia selain tetap meminta red notice ke Interpol dengan di dahului penetapan DPO," sebutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).