pixeltembok
New member
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Harus Balik atau 'Overstay'
Jakarta - Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, status kedua tersangka ini menjadi ilegal setelah paspor mereka dicabut. "Pilihan bagi yang bersangkutan hanya dua: balik ke Indonesia atau 'overstay'," kata Anang kepada wartawan Selasa (7/10).
Menurutnya, pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dari kedua tersangka tersebut. "Hanya dengan dicabutnya paspor, mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaannya di negara tersebut menjadi ilegal," tegas Anang.
Pasalnya, menurut Anang, pihak yang menerbitkan izin tinggal kepada kedua tersangka juga harus mencabut izin itu. "Dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambahnya.
Anang menyebut keputusan pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Menurutnya, Kejagung masih menunggu penerbitan 'red notice' dari Interpol. "Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT, sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang.
Anang menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.
Jakarta - Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, status kedua tersangka ini menjadi ilegal setelah paspor mereka dicabut. "Pilihan bagi yang bersangkutan hanya dua: balik ke Indonesia atau 'overstay'," kata Anang kepada wartawan Selasa (7/10).
Menurutnya, pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dari kedua tersangka tersebut. "Hanya dengan dicabutnya paspor, mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaannya di negara tersebut menjadi ilegal," tegas Anang.
Pasalnya, menurut Anang, pihak yang menerbitkan izin tinggal kepada kedua tersangka juga harus mencabut izin itu. "Dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambahnya.
Anang menyebut keputusan pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Menurutnya, Kejagung masih menunggu penerbitan 'red notice' dari Interpol. "Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT, sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang.
Anang menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.