Tersangka Korupsi, Risna Sutriyanto Akan Disidang
Risna Sutriyanto, tersangka kasus korupsi proyek Jalur Kereta Api (KA) yang ditangani Kementerian Perhubungan, segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyelidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan KA yang dilakukan oleh Komisi Pertimbangan Keadilan dan Keadilan Sosial (KPK) selesai. Penyelidika ini menemukan adanya tanda-tanda kejahatan korupsi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan sudah selesai, sehingga kasus Risna akan dipindahkan ke Tipikor untuk proses sidang. Jabatannya menyebutkan bahwa kasus ini adalah tanda-tanda tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek KA.
Pihak KPK telah menahan Risna sejak 11 Agustus lalu di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Ia dipimpin oleh Ketua Pokja, yang kemudian menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan.
Kemudian, pihak yang telah dinyatakan dijerat lebih dulu adalah DIN (Dion Renato Sugiarto), selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung); MUH (Muchamad Hikmat), selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma); YOS (Yoseph Ibrahim), selaku Direktur PT KA Manajemen Properti; Parjono, selaku VP PT KA Manajemen Properti; Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Jabatannya menyebutkan bahwa ada kesalahan unggahan dokumen penawaran, sehingga pihak yang telah dipersiapkan dinyatakan gagal lelang usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna. Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut.
Risna Sutriyanto, tersangka kasus korupsi proyek Jalur Kereta Api (KA) yang ditangani Kementerian Perhubungan, segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyelidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan KA yang dilakukan oleh Komisi Pertimbangan Keadilan dan Keadilan Sosial (KPK) selesai. Penyelidika ini menemukan adanya tanda-tanda kejahatan korupsi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan sudah selesai, sehingga kasus Risna akan dipindahkan ke Tipikor untuk proses sidang. Jabatannya menyebutkan bahwa kasus ini adalah tanda-tanda tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek KA.
Pihak KPK telah menahan Risna sejak 11 Agustus lalu di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Ia dipimpin oleh Ketua Pokja, yang kemudian menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan.
Kemudian, pihak yang telah dinyatakan dijerat lebih dulu adalah DIN (Dion Renato Sugiarto), selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung); MUH (Muchamad Hikmat), selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma); YOS (Yoseph Ibrahim), selaku Direktur PT KA Manajemen Properti; Parjono, selaku VP PT KA Manajemen Properti; Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Jabatannya menyebutkan bahwa ada kesalahan unggahan dokumen penawaran, sehingga pihak yang telah dipersiapkan dinyatakan gagal lelang usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna. Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut.