Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Terdapat dalam Indikasi?
Dalam skema Perusahaan Perseroan Terbatas (PPPK) paruh waktu, peserta tetap berhak atas sejumlah tunjangan penting, meskipun statusnya paruh waktu. Besaran dan jenis tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama adalah gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, seperti untuk Golongan I di tahun 2025 sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dalam skema Perusahaan Perseroan Terbatas (PPPK) paruh waktu, peserta tetap berhak atas sejumlah tunjangan penting, meskipun statusnya paruh waktu. Besaran dan jenis tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama adalah gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, seperti untuk Golongan I di tahun 2025 sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang tak kalah penting adalah tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.