Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apa yang Dapat Dilakukan Pekerja Paruh Waktu?
Meskipun tidak memiliki status penuh waktu, pekerja paruh waktu masih berhak atas beberapa tunjangan penting. Besaran dan jenis tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: Satuan Utama Tunjangan
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok sebagai salah satu tunjangan utama bagi pekerja paruh waktu. Gaji ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan memiliki besaran minimal yang setara dengan penghasilan terakhir saat bekerja sebagai honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Beberapa contoh gaji pokok untuk golongan tertentu di tahun 2025 antara lain:
* Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
* Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Tunjangan Pekerjaan: Menyesuaikan dengan Jabatan
Selain gaji pokok, pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Ini berarti bahwa mereka akan mendapatkan boni atau imbalan tertentu untuk bekerja dalam posisi tertentu.
Tunjangan Hari Raya (THR): Menyesuaikan dengan Jam Kerja
Pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan hari raya yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja mereka.
Gaji Ke-13: Tambahan Penghasilan Tahunan
Tunjangan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima oleh pekerja paruh waktu. Ini berarti bahwa mereka akan mendapatkan upah tambahan sebagai imbalan atas kesetiaan dan dedikasi mereka.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Menunjang Kesejahteraan
Dalam beberapa kasus, instansi dapat memberikan tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk menunjang kesejahteraan pekerja paruh waktu. Ini dapat berupa biaya perjalanan dinas atau biaya fasilitas seperti seragam atau alat pendukung.
Tunjangan Perlindungan Sosial: Jaminan Kesehatan dan Keamanan
Terakhir, pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Meskipun tidak memiliki status penuh waktu, pekerja paruh waktu masih berhak atas beberapa tunjangan penting. Besaran dan jenis tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: Satuan Utama Tunjangan
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok sebagai salah satu tunjangan utama bagi pekerja paruh waktu. Gaji ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan memiliki besaran minimal yang setara dengan penghasilan terakhir saat bekerja sebagai honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Beberapa contoh gaji pokok untuk golongan tertentu di tahun 2025 antara lain:
* Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
* Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Tunjangan Pekerjaan: Menyesuaikan dengan Jabatan
Selain gaji pokok, pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Ini berarti bahwa mereka akan mendapatkan boni atau imbalan tertentu untuk bekerja dalam posisi tertentu.
Tunjangan Hari Raya (THR): Menyesuaikan dengan Jam Kerja
Pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan hari raya yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja mereka.
Gaji Ke-13: Tambahan Penghasilan Tahunan
Tunjangan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima oleh pekerja paruh waktu. Ini berarti bahwa mereka akan mendapatkan upah tambahan sebagai imbalan atas kesetiaan dan dedikasi mereka.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Menunjang Kesejahteraan
Dalam beberapa kasus, instansi dapat memberikan tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk menunjang kesejahteraan pekerja paruh waktu. Ini dapat berupa biaya perjalanan dinas atau biaya fasilitas seperti seragam atau alat pendukung.
Tunjangan Perlindungan Sosial: Jaminan Kesehatan dan Keamanan
Terakhir, pekerja paruh waktu juga berhak atas tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.