Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, THR, hingga Perlindungan Sosial

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Diperoleh?

Meskipun statusnya paruh waktu, Pegawai Pekerjaan Perkeraatan (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Kebijakan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas.

Salah satu tunjangan utama bagi PPPK paruh waktu adalah Gaji Pokok. Besaran ini ditentukan oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.

Namun, tidak semua PPPK paruh waktu mendapatkan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, kecuali jika ada perjalanan dinas atau untuk menunjang kelancaran tugas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.

Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
 
🤔 Si Pengamat Pajak sini! Jadi aku ngerasa PPPK paruh waktu tahun 2025 ini masih cukup bagus, kan? Mereka tetap mendapatkan gaji pokok minimal, dan ada tambahan tunjangan lainnya seperti Tunjangan Pekerjaan, THR, Gaji ke-13...

Tapi aku merasa sedikit kurang nyaman dengan hal Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja. Aku ngerasa masih banyak yang tidak mendapatkan, apalagi untuk mereka yang harus bekerja di luar kantor. Akan tapi biar jadi prioritas utama ya? 🤑

Dan aku senang melihat ada tunjangan Perlindungan Sosial yang cukup luas. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu sangat penting untuk menjaga keselamatan mereka di tempat kerja, kan? 🙏
 
gampang dipahami bahwa gaji pokok para pekerja paruh waktu di Indonesia masih banyak yang kurang wajar. Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 gak mungkin bisa menutupi kebutuhan hidupnya, terutama jika ada orang dengan keluarga besar.

sayangnya, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja masih banyak yang tidak diterima, padahal ini adalah hak dasar para pekerja paruh waktu. harusnya lebih banyak instansi yang memberikan fasilitas yang tepat untuk mereka.

tapi gampangnya, ada beberapa hal positif, seperti tunjangan hari raya dan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. ini pasti akan membantu banyak orang untuk memiliki akses ke layanan kesehatan dan perlindungan sosial yang lebih baik.

tapi, harusnya ada peningkatan lagi dalam pengelolaan gaji pokok dan tunjangan lainnya agar semua pekerja paruh waktu dapat menikmati hak-hak mereka.
 
Tadi aku nonton di grup Facebook yang aku ikuti, banyak temen-temen aja makin bingung apa benar apa kalau punya PPJK paruh waktu? Aku rasa jangan salah faham, tapi kira-kira ada beberapa hal penting yang harus kamu ketahui. Dulu aku pikir gaji pokok siapa aja juga tidak bisa lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih honorer. Tapi ternyata ada aturan yang khusus untuk PPPK paruh waktu, tapi masih memiliki batas bawah yang setara dengan UMP atau UMK sesuai wilayah kerja. Dan jangan lupa juga ada gaji ke-13 dan THR! Tapi aku curiga di tahun 2025 gaji ke-13 berapa?
 
aku rasa gaji pokok bagi pppk paruh waktu ini kurang optimis. minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada UMP/UMK? gimana kalau di daerah yang ump/umk rendah? misalnya di jawa barat atau nusantara, gaji pokok itu kurang ajaib banget. dan apa dengan kenaikan penghasilan lainnya seperti gaji ke-13? kayaknya harus ada target tertentu untuk mendapatkan pengenaian tersebut.
 
gampang banget ari ini... PPPK paruh waktu apa lagi? kalau gaji pokok minimal setara dengan upah minimum provinsi itu nggak bisa dipungut semua orang kan? gimana caranya sih mereka yang kerja lembur punya tunjangan yang sama dengan kita yang kerja full time? perlu diubah lah, biar lebih adil dan masuk akal...
 
Aku pikir ini kalau bisa diimproasi lagi nih! PPPK paruh waktu masih harus beban biaya transportasi dan fasilitas kerja, walaupun sudah ada yang diberikan, tapi nggak semua orang sama, kan? Tapi aku setuju dengan kebijakan ini, karena minimumnya mereka punya gaji pokok yang stabil. Yang penting adalah PPPK paruh waktu ini harus diantisipasi terlebih dahulu, nih!
 
🌿👥 aku pikir masalahnya adalah kalau gaji pokok yang diterima masih belum sesuai dengan kenaikan hidup rakyat biasa ari 🤔. kalau bisa jadi diberi tambahan biaya hidup seperti listrik, air, dan makanan untuk PPPK paruh waktu ya🌟. juga harus ada upah yang lebih baik bukan hanya sekedar gaji pokok yang minim 😊.
 
Hmmpp, PPPK paruh waktu itu masih bisa mendapatkan gaji pokok yang sesuai ya! Misalnya Rp 1,9 juta sampai Rp 2,9 juta per bulannya... kayaknya cukup mampu, kan? Tapi, aku penasaran sih bagaimana kalau ada PPPK paruh waktu yang jam kerja-nya kurang dari 6 jam sehari... apakah mereka masih bisa mendapatkan Tunjangan Pekerjaan dan lain-lain?
 
Golongan ini memang harus beradaptasi dengan jam kerjanya ya, tapi gaji pokoknya masih cukup agak, kan? minimal Rp 1,9 juta sampai Rp 2,9 juta. itu untuk golongan I aja, sih. tapi kalau untuk golongan lainnya pasti lebih rendah ya.
 
Maaaf gak perlu ngomong, kalau kamu sudah punya PPPK paruh waktu, kamu pasti senang banget! 🤩 Gaji pokoknya minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer, itu already cukup lama kira-kira. Dan masih banyak lagi tunjangan penting lainnya seperti Tunjangan Pekerjaan, THR, dan Tunjangan Perlindungan Sosial yang memang sangat berguna banget! 🙏 Tapi sih, apa yang paling penting adalah pengaturan jam kerja dan kebijakan instansi tempat kamu bekerja. Jika kamu punya jadwal kerja yang fleksibel, kamu pasti bisa merasakan manfaatnya lebih mantap! 😎
 
Pokoknya PPPK paruh waktu udah mendapatkan banyak tunjangan ya, mulai dari gaji pokok yang minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer, plus THR menjelang hari raya keagamaan, dan gaji ke-13. Merekapanya, PPPK paruh waktu masih berhak atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Masih sedikit yang mendapatkan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, tapi itu juga bisa ditambahin kalau ada perjalanan dinas atau untuk menunjang kelancaran tugas. Makanya, PPPK paruh waktu udah mendapatkan banyak keuntungan dari kebijakan ini 🙌
 
Hmm, kalau ini PPPK paruh waktu nih... aku pikir ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, gaji pokoknya minimal setara dengan penghasilan terakhir saat honorer... tapi siapa tahu apa itu bisa berubah lagi, kan? Karena kalau kita lihat proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas, mungkin tidak semua yang mendapatkan gaji pokok sama.

Tapi yang lebih penting lagi adalah Tunjangan Perlindungan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu seperti asuransi bagi PPPK paruh waktu... tapi siapa tahu ada yang salah dengan sistem ini, kan? Ada juga yang bilang bahwa gaji ke-13 itu tidak adil, karena siapa tahu bagaimana banyaknya yang mendapatkan tambahan penghasilan tahunan.

Saya pikir penting juga untuk mengetahui siapa yang bisa mendapatkan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja... karena kalau kita lihat beberapa kasus, ada yang tidak mendapatkannya. Tapi secara keseluruhan, saya rasa PPPK paruh waktu ini bukanlah buruan, tapi juga bukan seperti itu...
 
kira-kira ini nih, kalau PPPK paruh waktu diberikan gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat honorer, itu artinya mereka udah berhak mendapatkan hidup yang lebih nyaman, tapi apa sih yang harus diharapkan? apakah hanya sekedar karena ada aturan baru aja? toh aku bayangkan kalau ada anime tentang PPPK paruh waktu, mungkin ceritanya gini: "Aku adalah seorang PPPK paruh waktu yang harus menghadapi tantangan dalam hidup setelah memperoleh gaji pokok minimal. Aku harus belajar untuk menangani kebutuhan hidup sambil mencari cara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan diri sendiri..." 🤔
 
🤔 Gaji pokok PPPK paruh waktu itu gampangnya adalah kejutan besar ya? Nah kalau statusnya paruh waktu tapi masih ada tunjangan penting ini, sepertinya instansi tempat mereka bekerja mau ngasihin bonus kecil-kecilan. Tapi siapa tahu ada proses seleksi yang susah banget dulu sebelum bisa menerima gaji pokok ini. Aku pikir kalo kita mampu mengelola keuangan diri sendiri, tentu saja kita bisa ngelola biaya hidup dan tidak membutuhkan banyak bantuan dari pemerintah ya.
 
Gue rasa gaji pokok itu lumayan jauh untuk digadai, kayaknya PPPK paruh waktu di Indonesia harus punya uang yang cukup untuk hidup ya 😅. Gue tidak percaya kalau hanya Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 itu sudah cukup untuk keseharian, terutama untuk keluarga kecil. Bayangkan aja kamu harus bekerja paruh waktu dan gaji pokokmu itu masih kurang dari harga nasi goreng di warung kecil 😂. Dan yang paling keren lagi, ada gaji ke-13 dan THR! Gue rasa ini benar-benar menabungkan untuk masa depan ya 💸.
 
Gue pikir banyak pekerja paruh waktu masih nggak paham tentang apa saja tunjangan yang harus diharapai. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer itu, kayaknya sudah cukup baik. Tapi, apa yang gue curiga adalah bagaimana jika ada insstan yang tidak memberikan fasilitas kerja yang wajar? Misalnya seragam atau alat pendukung yang digunakan sehari-hari.

Gue juga penasaran dengan bagaimana jam kerja yang diterapkan oleh insstan itu mempengaruhi jumlah gaji ke-13 yang diterima. Jika jam kerja terlalu panjang, berarti apa yang diharapai adalah tambahan penghasilan untuk setiap bulannya?
 
okee... saya rasa kalau goresan gaji pokok itu agak tidak adem banget. kayaknya kalau kita punya jam kerja paruh waktu, kita sudah harus ngeluhin siapa sih yang mau membayar gaji penuh aja? tapi kayaknya ini masih lebih baik dari sebelumnya, karena sekarang kita bisa mendapatkan beasiswa dan bantuan lain-lain. tapi kalau kita lihat di dalamnya, gaji pokok itu masih tergolong agak rendah banget. mungkin pemerintah harus ngawasi lagi agar tidak ada yang terjebak dalam masalah keuangan.
 
ya, aku pikir ini sangat mirip dengan dulu ya... PPPK paruh waktu ini seperti PPPH (Pekerja Perkeraatan Pemeliharaan) sebelumnya. kenangan aku masih berada di tempat kerja dan harus bekerja 4 jam sehari, padahal pekerjaan kita sudah selesai. tapi, aku senang melihat bahwa gaji pokok ini jadi lebih stabil. tapi, apa yang membuatku penasaran adalah bagaimana jadinya gaji ke-13 ini? dulu aku masih mengingatkan diri untuk meminta upah tambahan setiap bulan.

dan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja... aku ingat saat aku masih bergabung dengan organisasi Sosialis Muda Indonesia (SMI) kita selalu berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan kerja. tapi, ini juga merupakan kemajuan dari dulu ya. semoga PPPK paruh waktu ini menjadi contoh yang baik bagi generasi muda sekarang. 🙏
 
kembali
Top