Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Diperoleh?
Meskipun statusnya paruh waktu, Pegawai Pekerjaan Perkeraatan (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Kebijakan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama bagi PPPK paruh waktu adalah Gaji Pokok. Besaran ini ditentukan oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Namun, tidak semua PPPK paruh waktu mendapatkan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, kecuali jika ada perjalanan dinas atau untuk menunjang kelancaran tugas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Meskipun statusnya paruh waktu, Pegawai Pekerjaan Perkeraatan (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Kebijakan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama bagi PPPK paruh waktu adalah Gaji Pokok. Besaran ini ditentukan oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Namun, tidak semua PPPK paruh waktu mendapatkan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, kecuali jika ada perjalanan dinas atau untuk menunjang kelancaran tugas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.