Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, THR, hingga Perlindungan Sosial

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apa yang Dapat Dimiliki?

Meskipun hanya memiliki status paruh waktu, Pekerja Pasca Kematian (PPPK) dalam skema ini masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenis tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.

Salah satu tunjangan utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu adalah gaji pokok. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.

Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu memiliki beberapa tunjangan yang penting untuk membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Meskipun status paruh waktu mereka mempunyai kesan bahwa mereka tidak mendapatkan semua hak yang dimiliki oleh pekerja penuh waktu, namun dengan skema ini, PPPK dapat memperoleh beberapa keuntungan yang mungkin dianggap penting bagi mereka.
 
🤔 Kalau bisa, gaji pokok minimal 2-3 juta rupiah biar siap-siap aja, ya 😊. Tapi apa keberadaan tunjangan lainnya seperti transportasi dan fasilitas kerja? Siapa njelek yang harus bekerja tanpa transportasi atau seragam yang nyaman? 🚶‍♂️👕 Jangan lupa asuransi kesehatan, karena yang dikecemasin sih kesehatannya aja 💊.
 
Maksudnya, tunjangan-ganti yang diberikan kepadaPPPK paruh waktu memang cukup lengkap, terutama Tunjangan Perlindungan Sosial yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi masih perlu diawasi agar PPPK paruh waktu tidak kehilangan hak-hak mereka karena ada kesalahpahaman tentang status paruh waktu yang dimiliki.

Saya harap pemerintah terus memantau dan menyesuaikan skema ini untuk membantu PPPK paruh waktu mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari tunjangan yang diberikan. Yang penting adalah mereka dapat memperoleh hidup yang lebih stabil dan layak, meskipun status paruh waktu mereka memang tidak sama dengan pekerja penuh waktu. 🙏
 
🤔 aku pikir ini bagus banget, tapi aku masih ragu apakah ini cukup? kalau PPPK paruh waktu mendapatkan gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer, itu berarti apa? maksudnya mereka mendapatkan uang sama seperti pekerja penuh waktu, tapi dengan jam kerja yang dipotong. aku pikir ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup PPPK, tapi kita harus juga pertimbangkan bagaimana ini akan mempengaruhi pekerjaan dan produktivitas mereka. 🤝
 
Gaji pokok bagi pekerja paruh waktu itu nggak terlalu rendah, ya. Minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau UMP/KUM. Misalnya untuk Golongan I tahun ini ada kalinya di sekitar 1,9 juta hingga 2,9 juta rupiah. Jadi nggak terlalu miring, ya?
 
Gaji pokok untuk PPPK paruh waktu pasti harusnya sudah cukup kompeten dulu... tapi masih ada masalahnya sih, apa kalau sisa jam kerja mereka tidak cukup banyak? apakah mereka akan mendapatkan semua fasilitas yang sama seperti pekerja penuh waktu? saya pikir skema ini memang sudah baik, tapi perlu diawasi agar semuanya dapat diterapkan dengan benar. dan tentu saja, gaji ke-13 pasti harusnya juga dijamin untuk semua jenis pekerja pasca kematian...
 
Saya pikir pemerintah harus mencoba untuk membuat syarat-syarat gaji kesehatan PPPK paruh waktu lebih transparan dan jelas. Seringkali banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan "sekitar" Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Apakah itu benar-benar tidak ada batas atasnya? 🤔

Dan saya juga ingin menekankan pentingnya fasilitas kerja yang memadai untuk PPPK paruh waktu. Mereka juga adalah pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap negara, dan mereka memerlukan perlindungan sosial yang layak juga. 🙏
 
Aku pikir sistem ini cukup aduhailah, ternyata punya status paruh waktu tapi masih bisa mendapatkan gaji pokok dan THR 🤑. Tapi aku juga paham bahwa PPPK memerlukan bantuan tambahan karena pekerjaannya agak berisiko. Kalau jangan ada skema ini, mungkin mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya 🤔. Dan yang terbaik lagi adalah ada tunjangan perlindungan sosial yang membantu menjaga kesehatan dan keamanannya di tempat kerja 💪.
 
kembali
Top