Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apa yang Dapat Dimiliki?
Meskipun hanya memiliki status paruh waktu, Pekerja Pasca Kematian (PPPK) dalam skema ini masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenis tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu adalah gaji pokok. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu memiliki beberapa tunjangan yang penting untuk membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Meskipun status paruh waktu mereka mempunyai kesan bahwa mereka tidak mendapatkan semua hak yang dimiliki oleh pekerja penuh waktu, namun dengan skema ini, PPPK dapat memperoleh beberapa keuntungan yang mungkin dianggap penting bagi mereka.
Meskipun hanya memiliki status paruh waktu, Pekerja Pasca Kematian (PPPK) dalam skema ini masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenis tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Salah satu tunjangan utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu adalah gaji pokok. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu memiliki beberapa tunjangan yang penting untuk membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Meskipun status paruh waktu mereka mempunyai kesan bahwa mereka tidak mendapatkan semua hak yang dimiliki oleh pekerja penuh waktu, namun dengan skema ini, PPPK dapat memperoleh beberapa keuntungan yang mungkin dianggap penting bagi mereka.