Tunjangan penting bagi PPPK paruh waktu: apa saja yang mereka dapatkan?
Meskipun statusnya paruh waktu, Penjabat Pendahuluan Pekerja Kepuskasan (PPPK) di skema ini masih memiliki hak atas beberapa tunjangan yang penting. Besaran dan jenis tunjangan tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: tambahan penghasilan minimum
Penghasilan pokok (gaji pokok) PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji ini minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Kenyamanan di tempat kerja
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Perlindungan sosial: yang paling penting
Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Ini adalah penghargaan bagi PPPK paruh waktu untuk mereka yang bekerja dengan penuh komitmen dan dedikasi.
Meskipun statusnya paruh waktu, Penjabat Pendahuluan Pekerja Kepuskasan (PPPK) di skema ini masih memiliki hak atas beberapa tunjangan yang penting. Besaran dan jenis tunjangan tersebut disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: tambahan penghasilan minimum
Penghasilan pokok (gaji pokok) PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji ini minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 juga menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Kenyamanan di tempat kerja
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti jika ada perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Perlindungan sosial: yang paling penting
Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Ini adalah penghargaan bagi PPPK paruh waktu untuk mereka yang bekerja dengan penuh komitmen dan dedikasi.