"Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Diterima dengan Gaji?"
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, tenaga kerja Pengelolaan Pembangunan Perumahan (PPPK) dalam skema ini masih memperoleh sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenisnya disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: Titik Mulai
Gaji pokok adalah salah satu tunjangan utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji pokok minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 sekitar Rp 1,938,500 hingga Rp 2,900,900.
Tunjangan Lain-Lain
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh Tunjangan Pekerjaan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Meskipun jumlah THR (Tunjangan Hari Raya) disesuaikan dengan jam kerja, tetapi mereka tetap mendapatkan penghargaan ini menjelang hari raya keagamaan. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Fasilitas yang Mendukung
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja disediakan untuk menunjang kelancaran tugas. Misalnya, jika ada perjalanan dinas, fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Perlindungan Sosial: Prioritas Utama
Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Ini adalah prioritas utama bagi PPPK paruh waktu yang memerlukan perlindungan sosial yang komprehensif.
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, tenaga kerja Pengelolaan Pembangunan Perumahan (PPPK) dalam skema ini masih memperoleh sejumlah tunjangan penting. Besaran dan jenisnya disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Gaji Pokok: Titik Mulai
Gaji pokok adalah salah satu tunjangan utama yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji pokok minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok, misalnya untuk Golongan I di tahun 2025 sekitar Rp 1,938,500 hingga Rp 2,900,900.
Tunjangan Lain-Lain
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh Tunjangan Pekerjaan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas mereka. Meskipun jumlah THR (Tunjangan Hari Raya) disesuaikan dengan jam kerja, tetapi mereka tetap mendapatkan penghargaan ini menjelang hari raya keagamaan. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Fasilitas yang Mendukung
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja disediakan untuk menunjang kelancaran tugas. Misalnya, jika ada perjalanan dinas, fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan.
Perlindungan Sosial: Prioritas Utama
Yang paling penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Ini adalah prioritas utama bagi PPPK paruh waktu yang memerlukan perlindungan sosial yang komprehensif.