Jawa Timur Mendapatkan Alokasi Kuota Haji Reguler Terbanyak Tahun 2026
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhuta RI) telah resmi mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, total kuota haji yang diterima adalah sebesar 221 ribu orang dengan rincian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah.
Jawa Timur (Jatim) mendapatkan alokasi kuota haji reguler terbanyak di antara semua provinsi di Indonesia, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah (Jateng) dengan 34.122 jemaah dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 29.643 jemaah.
Sementara itu, provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terkecil adalah Papua Barat dengan hanya 447 jemaah. Seluruh provinsi di Indonesia saat ini memiliki masa tunggu selama 26 tahun.
Pembagian kuota haji reguler 2026 dilakukan berdasarkan dua pertimbangan, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi. Menurut Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota.
Dalam keseluruhan, Jawa Timur dapat merasa bangga dengan alokasi kuota haji yang diterimanya. Namun, perlu diingat bahwa pembagian kuota haji ini hanya berlaku untuk kepentingan umum dan harus tetap mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kemenhuta RI.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhuta RI) telah resmi mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, total kuota haji yang diterima adalah sebesar 221 ribu orang dengan rincian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah.
Jawa Timur (Jatim) mendapatkan alokasi kuota haji reguler terbanyak di antara semua provinsi di Indonesia, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah (Jateng) dengan 34.122 jemaah dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 29.643 jemaah.
Sementara itu, provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terkecil adalah Papua Barat dengan hanya 447 jemaah. Seluruh provinsi di Indonesia saat ini memiliki masa tunggu selama 26 tahun.
Pembagian kuota haji reguler 2026 dilakukan berdasarkan dua pertimbangan, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi. Menurut Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota.
Dalam keseluruhan, Jawa Timur dapat merasa bangga dengan alokasi kuota haji yang diterimanya. Namun, perlu diingat bahwa pembagian kuota haji ini hanya berlaku untuk kepentingan umum dan harus tetap mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kemenhuta RI.