Kenaikan gaji pensiunan PNS mulai berlaku pada bulan Oktober 2025. Meskipun demikian, skema kenaikan gaji yang baru akan diberlakukan mulai dari November 2025. Diperkirakan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan dengan sistem rapel sehingga ASN akan menerima gaji yang meliputi akumulasi dari kenaikan gaji pada bulan Oktober dan November.
Pemerintah telah menetapkan skema kenaikan gaji pensiunan PNS yang baru. Berdasarkan peraturan, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Golongan Ia hingga Ib memiliki nilai gaji sekitar Rp 1,7 juta s/d Rp 2,8 juta, sedangkan golongan IIa hingga Id memiliki nilai gaji sekitar Rp 2,2 juta s/d Rp 3,9 juta. Golongan IIIa hingga IId memiliki nilai gaji sekitar Rp 2,8 juta s/d Rp 5,2 juta, sedangkan golongan IVa hingga IVe memiliki nilai gaji sekitar Rp 3,2 juta s/d Rp 6,4 juta.
Namun, pensiunan PNS belum dapat merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober. Pembayaran gaji pensiunan PNS masih berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai saat ini.
Pemerintah telah menetapkan skema kenaikan gaji pensiunan PNS yang baru. Berdasarkan peraturan, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Golongan Ia hingga Ib memiliki nilai gaji sekitar Rp 1,7 juta s/d Rp 2,8 juta, sedangkan golongan IIa hingga Id memiliki nilai gaji sekitar Rp 2,2 juta s/d Rp 3,9 juta. Golongan IIIa hingga IId memiliki nilai gaji sekitar Rp 2,8 juta s/d Rp 5,2 juta, sedangkan golongan IVa hingga IVe memiliki nilai gaji sekitar Rp 3,2 juta s/d Rp 6,4 juta.
Namun, pensiunan PNS belum dapat merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober. Pembayaran gaji pensiunan PNS masih berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai saat ini.