Dokter kecantikan ternaksa pelanggaran perlindungan konsumen mengajukan perjanjian sebelum diproboeskan
Seorang dokter kecantikan yang ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee (DRL), punya niat untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perjanjian tersebut dipukul saat dia masih tersangka.
Kemudian dipejatin oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa mereka punya niat untuk menerima perjanjian tersebut. Ia memakai kata-kata yang lebih tegas dan mengatakan "Perjanjian tersebut sah-sah saja dan itu dijamin oleh Undang-Undang No 32 Tahun 2002".
Ia pun juga memberitahu bahwa mereka tidak bisa menolak untuk menerima praperadilan. Namun, mereka siap menghadapi gugatan dari Richard Lee dengan menyiapkan seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi.
Dengan demikian, Andaru yang menjadi wakil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan menerima panggilan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seorang dokter kecantikan yang ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee (DRL), punya niat untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perjanjian tersebut dipukul saat dia masih tersangka.
Kemudian dipejatin oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa mereka punya niat untuk menerima perjanjian tersebut. Ia memakai kata-kata yang lebih tegas dan mengatakan "Perjanjian tersebut sah-sah saja dan itu dijamin oleh Undang-Undang No 32 Tahun 2002".
Ia pun juga memberitahu bahwa mereka tidak bisa menolak untuk menerima praperadilan. Namun, mereka siap menghadapi gugatan dari Richard Lee dengan menyiapkan seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi.
Dengan demikian, Andaru yang menjadi wakil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan menerima panggilan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.