Richard Lee Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Kasus Kesehatan, Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel saat ini sedang menerima gugatan praperadilan dari Richard Lee yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus tersebut didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, seorang dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024.
Gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus tersebut. Pihak tergugat dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan praperadilan yang dilakukan Richard Lee. Namun, dia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menyiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Kami dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," ucap Kompol Andaru.
Proses pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka akan ditunda lebih dulu sampai proses praperadilan rampung. Richard sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 4 Februari mendatang.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 435 *jo* Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 *jo* Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel saat ini sedang menerima gugatan praperadilan dari Richard Lee yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus tersebut didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, seorang dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024.
Gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus tersebut. Pihak tergugat dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan praperadilan yang dilakukan Richard Lee. Namun, dia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menyiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Kami dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," ucap Kompol Andaru.
Proses pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka akan ditunda lebih dulu sampai proses praperadilan rampung. Richard sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 4 Februari mendatang.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 435 *jo* Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 *jo* Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.