Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendeteksi potensi kehilangan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga ekspor sawit di Indonesia. Analisis awal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah tim gabungan DJBC, DJP, dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) menemukan kehilangan pajak yang signifikan.
Selisih harga ekspor yang dilakukan oleh PT MMS dan dua perusahaan lainnya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, mengakibatkan nilai Rp140 miliar yang hilang dari negara. Seluruh kehilangan ini terjadi karena praktik penghindaran pajak yang dilakukan 25 wajib pajak, termasuk PT MMS.
Penghijauan sawit di Indonesia dikuasai oleh tiga perusahaan tersebut dan mereka melaporkan produk diekspor sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) bukan POME. Oleh karena itu, bea masuk dianggap 10 kali lipat dari nilai asli yang dibayarkan kepada negara.
DJP mengatakan bahwa ini akan menyebabkan perpajakan negara berkurang jauh jika diperhitungkan kembali.
Selisih harga ekspor yang dilakukan oleh PT MMS dan dua perusahaan lainnya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, mengakibatkan nilai Rp140 miliar yang hilang dari negara. Seluruh kehilangan ini terjadi karena praktik penghindaran pajak yang dilakukan 25 wajib pajak, termasuk PT MMS.
Penghijauan sawit di Indonesia dikuasai oleh tiga perusahaan tersebut dan mereka melaporkan produk diekspor sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) bukan POME. Oleh karena itu, bea masuk dianggap 10 kali lipat dari nilai asli yang dibayarkan kepada negara.
DJP mengatakan bahwa ini akan menyebabkan perpajakan negara berkurang jauh jika diperhitungkan kembali.